OJK Ancam Bekukan Perusahaan Pembiayaan yang Tak Penuhi Modal Minimum

Arief Kamaludin | Katadata
OJK akan jatuhkan sanksi pembekuan usaha kepada multifinance yang tidak memenuhi aturan modal minimum hingga akhir tahun ini.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
12/3/2019, 18.35 WIB

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengancam akan menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) yang tidak memenuhi persyaratan permodalan minimum sebesar Rp 100 juta hingga akhir tahun ini.

"Selama regulasinya seperti itu, ya kena sanksi. Aturan sanksinya sudah clear, sudah tidak ada kompromi," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin ketika ditemui di Jakarta, Selasa (12/3).

Sesuai Peraturan OJK 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan harus memiliki modal minimal Rp 100 miliar dalam lima tahun setelah OJK menegeluarkan peraturan tersebut. Artinya, tahun ini menjadi batas akhir perusahaan multifinance untuk meningkatkan permodalannya.

(Baca juga: 46 Multifinance Belum Capai Modal Minimum, Asing Tertarik Suntik Modal)

Awal tahun ini, OJK menyatakan, ada 46 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum perusahaan multifinance. Namun, Ihsanuddin menyampaikan dari jumlah tersebut saat ini ada beberapa perusahaan yang sudah hampir memenuhi modal minimum tersebut. Meski begitu, dia tidak merinci berapa jumlah perusahaan yang sudah hampir memenuhi ketentuan tersebut.

Dia mengatakan, OJK tidak hanya akan tegas pada persyaratan modal minimum saja, namun jika persyaratan lainnya tidak dipenuhi seperti pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) melebihi ketentuan dan pengurus yang tidak lengkap, juga akan dikenakan sanksi PKU. "Artinya, orang tidak niat di bisnis itu," katanya.

(Baca: 86 Multifinance Bisa Salurkan Pembiayaan Kendaraan Bermotor DP 0%)

Investor Asing Tertarik Suntik Modal

Bebeberapa investor asing dari Jepang, Tiongkok, dan Singapura pun dikabarkan telah menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di industri perusahaan pembiayaan dalam negeri. Ihsanuddin mengatakan hal itu tidak masalah, lantaran pihak asing memiliki dana yang cukup banyak untuk menyuntikan modal ke perusahaan multifinance.

Dihubungi secara terpisah oleh Katadata.co.id, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan ada tiga multifinance yang siap disuntikan modal oleh investor dari Jepang, Tiongkok, dan Singapura. Dia memperkirakan, realisasi rencana itu bakal terjadi dalam waktu dekat.

"Mungkin tidak tiga-tiganya bisa selesai triwulan I-2019 ini. Biasalah, dokumen-dokumen kurang lengkap, izin dari otoritas mereka di negara masing-masing perlu waktu," kata Bambang pada Selasa (12/3).

(Baca: OJK Pantau Kinerja Multifinance Melambat Seiring Ekonomi Global)

Ada pun, Bambang mengatakan suntikan modal yang akan dilakukan investor tersebut bakal di atas Rp 100 miliar meski minimum modal perusahaan multifinance hanya Rp 100 miliar. Hal itu berdasarkan permintaan OJK yang meminta suntikan modal yang lebih besar secara signifikan. "Kan lumayan masukan kapital valuta asing ke Republik ini," katanya.

Dia pun menyampaikan, hingga akhir bulan Februari 2019, masih ada 44 perusahaan pembiayaan yang modalnya di bawah Rp 100 miliar. OJK pun sudah mengingatkan masing-masing perusahaan secara formal pada awal bulan ini, agar pemegang saham pengendali (PSP) ke-44 perusahaan multifinance tersebut menyampaikan rencana tindak lanjut pemenuhan modal minimum.

Jumlah perusahaan yang belum memenuhi minimum modal pada akhir Februari itu, turun dari posisi akhir tahun lalu yang berjumlah 45 perusahaan multifinance. "Sebagian besar memang berat, tidak hanya modal cekak, tapi bisnisnya juga memburuk," kata Bambang.