Kredit perbankan terus melanjutkan tren pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kredit tumbuh 11,97% secara tahunan (year on year/yoy) pada Januari 2019. Ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Desember 2018 yang sebesar 11,8% (yoy). Di sisi lain, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) justru semakin lemah. Namun, OJK memastikan likuiditas bank masih memadai.

DPK tercatat tumbuh 6,39% (yoy) pada Januari 2019. Ini sedikit lebih lemah dibandingkan pertumbuhan pada Desember 2018 yang sebesar 6,5% (yoy). Namun, OJK menyatakan likuiditas bank masih memadai, tercermin dari liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit yang masing-masing sebesar 198,53% dan 109,13%.

“Total aset likuid perbankan mencapai sebesar Rp 1.113 triliun pada akhir Januari 2019, berada pada level yang cukup tinggi untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan,” demikian tertulis dalam siaran pers OJK, Kamis (28/2). Tahun ini, kredit perbankan diharapkan tumbuh pada kisaran 10-12%.

(Baca: Likuiditas Bank Ketat, Rasio LDR Tertinggi Lebih dari 10 Tahun)

Sementara itu, di tengah pertumbuhan kredit yang semakin kuat, profil risiko perbankan masih terjaga pada level yang terkendali. Ini tercermin dari rasio kredit seret atau Non-Performing Loan (NPL) gross yang sebesar 2,56% dan NPL net 1,13% dari total kredit.

“Risiko pasar perbankan juga berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 2,16%, di bawah ambang batas ketentuan,” demikian tertulis. Permodalan perbankan juga kuat. Ini tercermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) yang sebesar 23,58%.

(Baca: Dorong Pembiayaan Ekonomi, BI Siapkan Kebijakan Makroprudensial)

Dengan melihat perkembangan kinerja perbankan ini dan kinerja industri jasa keuangan non-bank, OJK menilai stabilitas dan likuiditas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga. Ke depan, OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik, serta dampaknya terhadap terhadap sektor jasa keuangan nasional.

“OJK juga senantiasa memperkuat koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengantisipasi potensi risiko di sektor jasa keuangan ke depan,” demikian tertulis.