Untuk merealisasikan rencana tersebut, perusahaan milik negara ini harus mendapatkan restu dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Namun, dengan adanya holding BUMN sektor perbankan, penerbitan rights issue nantinya tak perlu lagi harus mendapat izin DPR.

(Baca juga: Kredit BTN Tumbuh 19,3% di Kuartal I-2018)

"Kami berharap holding-nya jadi, sehingga prosesnya lebih mudah," kata Iman.

Kementerian BUMN terus menggenjot pembentukan holding perbankan dan jasa keuangan yang antara lain mencakup sejumlah perbankan milik negara (Himbara), Danareksa, Pegadaian, hingga Permodalan Nasional Madani.

Kementerian BUMN menyatakan proses pembentukan holding perbankan masih terus bergulir. Pihak kementerian menyatakan masih terus melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak terkait.

Halaman: