PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) resmi mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS). Dengan didirikannya unit ini, SMF berharap, makin banyak bank syariah yang mau kerja sama dengan SMF dalam pembiayaan perumahan, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
“Selama ini, SMF sudah melakukan pembiayaan syariah. Biar sesuai dengan aturan, makanya di SMF dibuat UUS-nya ini,” kata Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo. di Jakarta usai acara peresmian UUS SMF, Senin (23/7).
Menurut Ananta, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi besar bagi industri keuangan syariah dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Selain itu, tren pasar global mulai berubah, pasar modal lebih dominan dari peran sistem perbankan (financial intermediaries) dalam alokasi sumber daya keuangan.
(Baca: SMF Salurkan Rp 4,3 Triliun Pembiayaan KPR di Semester I-2018)
Namun, kata Ananta, sampai saat ini pengaruh industri keuangan syariah masih belum signifikan. Pangsa pasar keuangan syariah lebih kecil dibandingkan dengan industri keuangan konvensional. “Sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan, SMF mengemban tugas untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan,” kata Ananta.
SMF akan memberdayakan UUS semaksimal mungkin dalam meraup potensi pembiayaan keuangan syariah. Harapannya, UUS ini dapat memperkuat sistem pembiayaan perumahan di Indonesia melalui transaksi Sekuritisasi Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP Syariah).
(Baca: SMF Akan Luncurkan Efek Beragun Aset Retail Pertama di Indonesia)
Ananta mengatakan rencana penerbitan EBA-SP Syariah ini berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. EBA-SP Syariah akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah.
Bagi investor, EBA-SP Syariah menjadi alternatif instrumen investasi yang berisiko rendah. Efek ini juga akn bisa memperbesar pangsa pasar modal syariah di Indonesia. Bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah dapat menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo. Sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).
“Kami optimistis EBA-SP syariah akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia. Sebelumnya berbagai efek berbasis syariah mulai diperkenalkan dan diterbitkan,” kata Ananta.
(Baca: SMF-BTN Terbitkan Efek Beragun Aset KPR Rp 2 Triliun)
SMF merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan yang didirikan pada 2005. Perusahaan ini ditugaskan untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. Tahun ini SMF tengah fokus memperkuat perannya sebagai fiscal tools untuk mengurangi beban pemerintah dalam pelaksanaan program subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kinerja keuangan SMF pada paruh pertama tahun ini cukup baik. Perseroan membukukan laba bersih Rp 219,9 miliar pada semester I-2018. Realisasi ini sudah memenuhi 53,57% dari target tahun ini sebesar Rp 410,6 miliar. Adapun pendapatannya sebesar Rp 621 miliar atau 49,52% dari target sebesar Rp 1,25 triliun.