Beroperasi Kembali, Bumiputera Kantongi Premi Rp 1,2 Triliun

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
23/5/2018, 17.57 WIB

Dengan ketentuan ini, OJK memberikan masa transisi kepada Bumiputera untuk memenuhi kewajiban kesehatannya sehingga dapat beroperasi kembali dan juga menjadi dasar pengawasan bagi OJK.

Wimboh mengatakan, untuk memastikan Bumiputera dapat beroperasi dengan baik, OJK telah melakukan pemeriksaan dan meminta jaminan keberlangsungan operasional.  "Kami juga telah menempatkan Onsite Supervisory Presence untuk memantau secara dekat operasional mereka," kata dia.

Untuk melanjutkan proses penguatan, OJK mendorong Bumiputera untuk memperkecil dan menutup kesenjangan likuiditas perusahaan dengan memaksimalkan penerimaan premi dari polis baru. Selain itu, OJK mendorong Bumiputera untuk bekerja sama dengan bank dan lembaga penyedia jasa utilitas sebagai sumber bisnis baru serta melakukan optimalisasi aset perusahaan.

Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait proses penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang badan hukum usaha bersama (mutual). 

Merespons perkembangan perusahaan, anggota Komisi Keuangan menyatakan akan mendukung strategi selanjutnya yang ditempuh OJK. Namun, strategi tersebut harus berpihak pada pemegang polis.

Secara khusus, Anggota Komisi Keuangan Amir Uskara mengapresiasi keputusan OJK untuk membuat perusahaan beroperasi normal. "Dengan pengemabalian kembali AJB, tenaga kerja kembali bergairah untuk lakukan kerja secara profesional," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi Keuangan Mukhamad Misbakhun menyarankan adanya investigasi untuk mengetahui permasalahan awal yang menyebabkan terganggunya keuangan perusahaan. "Perlu investigasi mendalam oleh OJK untuk mengetahui kenapa terjadi missmatch pegelolaan asuransi," kata dia.

Halaman: