Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah nasabah Bank Wakaf Mikro melonjak drastis. Hingga 31 Maret 2018 jumlahnya telah mencapai 3.876 nasabah. Pertumbuhan nasabahnya mencapai 368,7 persen dari posisi Desember 2017 yang hanya 827 nasabah.
Selain jumlah nasabah, nilai penyaluran pembiayaannya pun mengalami peningkatan yang sangat besarm mencapai 452,3 persen. Hingga bulan lalu, total pembiayaan Bank Wakaf Mikro mencapai Rp 3,63 miliar, meningkat Rp 2,9 miliar dari akhir tahun lalu sebesar Rp 658 juta.
"Semua berjalan baik, NPF (Non Performing Finance/kredit macet) 0 persen," ujar Kepala Departement Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro dalam acara kumpul dengan media di Java Heritage, Purwokerto, pada Kamis (6/4).
(Baca: Baru 10% Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah)
Capaian sangat rendahnya kredit bermasalah ini bisa terjadi karena nasabah setiap minggu bertemu dengan pendamping untuk mengangsur pinjaman selama satu tahun. Ahmad mencontohkan, dengan pinjaman Rp 1 juta, setiap nasabah akan membayar angsurannya sekitar Rp 20 ribu setiap minggu. Angsuran ini dirasa cukup ringan dan nasabah mampu membayarnya.
Untuk memitigasi risiko tersendatnya pembayaran, OJK melakukan Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama 5 hari berturut-turut kepada calon nasabah sebelum disalurkan pinjaman. Dalam rentang waktu tesebut, OJK juga menganalisa calon nasabah untuk dapat dilihat perilakunya.
Saat ini, terdapat 20 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di Pulau Jawa yang dikelola oleh pondok-pondok pesantren. "Di pesantren ada ketokohan untuk bisa berikan contoh kepada masyarakat agar masuk ke akses keuangan," ujar Ahmad.
(Baca: Zakat dan Wakaf Bisa Sumbang Keuangan Syariah Rp 510 Triliun)
Dia mengatakan OJK optimistis jumlah Bank Wakaf Mikro bisa terus bertambah karena Indonesia memiliki potensi berupa lebih dari 28 ribu pesantren yang bisa didapuk menjadi pengelolanya. Tahun ini OJK menargetkan 50 Bank Wakaf Mikro bisa terbentuk di seluruh Indonesia.
Tidak hanya di Pesantren, OJK juga akan membuka komunitas-komunitas lain di luar pesantren untuk membentuk Bank Wakaf Mikro. Ahmadmencontohkan, di Papua, Gereja yang juga memiliki tokoh, bisa mendirikan Bank Wakaf Mikro.
"Mungkin yang bukan syariah, tapi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kan ada juga yang seperti itu (tidak syariah)," imbuhnya.