Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk pengelola statuter untuk merestrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera menuai perlawanan dari beberapa pemegang polis. Perlawanan dilakukan dengan mengirimkan surat somasi hingga pelaporan ke penegak hukum.
Pekan ini, pemegang polis sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin melayangkan somasi kepada OJK dan Presiden Joko Widodo. Dalam salinan surat somasi kepada OJK yang diterima Katadata, Boyamin meminta OJK membubarkan pengelola statuter lantaran dianggap gagal dan pengangkatannya tidak berdasar hukum.
“Pengelola statuter dibentuk tanpa persetujuan Badan Perwakilan Anggota (BPA) adalah ilegal dan tidak sah,” demikian tertulis dalam surat tertanggal 13 Februari 2018 tersebut. Sebagai ganti pengelola statuter saat ini, ia meminta OJK memilih satu dari dua opsi. (Baca juga: Tawaran Jalan Keluar Kemelut Bumiputera)
Opsi pertama, meminta BPA untuk mengajukan usul calon direksi dan komisaris baru yang lulus uji kelayakan dan kepatutan serta pakta integritas. Kedua, membentuk pengelola statuter baru dengan syarat harus persetujuan BPA.
Di luar itu, ia meminta OJK menyetop gaji bagi direksi dan komisaris yang telah nonaktif dan memecat semua pejabat OJK di bawah Dewan Komisioner yang dulu terlibat pembentukan pengelola statuter tanpa persetujuan BPA.
Selain itu, ia meminta OJK melanjutkan penyidikan terhadap kasus financial reasurance (Finre) karena diduga terdapat penyimpangan dan gratifikasi, serta melakukan penyidikan dan membawa ke pengadilan semua oknum direksi yang jelas-jelas merugikan perusahaan seperti dalam kasus Optima Sekuritas, Sugih Energi, dan lain-lain. (Baca juga: Daftar Panjang Salah Investasi yang Menggerus Dana Bumiputera)
“Jika semua upaya di atas tidak dilaksanakan oleh Dewan Komisioner OJK, maka kami akan mendesak kepada Presiden Republik Indonesia dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk bersinergi agar dapat membubarkan Dewan Komisioner OJK periode ini,” demikian tertulis. (Baca juga: Batal Lanjutkan Restrukturisasi, AJB Bumiputera Beroperasi Lagi)
Pemegang polis sekaligus Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera Jaka Irwanta menjelaskan, desakan yang sama disampaikan dalam surat somasi kepada Jokowi. Pemerintah dianggapnya harus bertanggung jawab lantaran hingga kini belum melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Perasuransian untuk membuat aturan khusus mengenai asuransi mutual yang merupakan badan hukum Bumiputera.
Sebelumnya, Boyamin dan Jaka Irwanta juga melaporkan OJK ke kepolisian terkait penetapan pengelola statuter. Pelaporan dilakukan pada 2016 lalu. Di awal Februari ini, Jaka menginformasikan telah menerima surat dari Mabes Polri. “Proses hukum dilanjutkan lagi,” kata dia. (Baca juga: Ambil Alih Bumiputera, Komisioner OJK Dilaporkan ke Polisi)
Pelaporan ke kepolisian sempat ditanggapi Dewan Komisoner OJK yang ketika itu menjabat. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani meyakini langkahnya mengambil alih AJB Bumiputera dengan mengangkat pengelola statuter tidak menabrak undang-undang. (Baca juga: OJK Pastikan Pengambilalihan Bumiputera Sesuai Undang-Undang)
Pelaporan ke penegak hukum berlanjut di 2017. Jaka Irwanta dan Boyamin melaporkan Firdaus Djaelani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang terhadap AJB Bumiputera yang merugikan kepentingan para pemegang polis.