Nasabah Wajib Punya 1 Kartu Debit GPN, Visa Mastercard Bisa Tergeser

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9).
6/12/2017, 08.01 WIB

Dengan demikian, transaksi off us  tidak perlu lagi diproses di luar negeri oleh prinsipal asing sebagaimana banyak terjadi selama ini. Contoh transaksi off us  yaitu transaksi dengan kartu debit bank "X" di EDC Bank "Y". (Baca juga: Aturan Pembayaran Nasional Terbit, Dapat Hemat Devisa Negara)

BI pun sudah mewajibkan seluruh transaksi pembayaran domestik menggunakan GPN. Maka itu, kartu berlogo GPN semestinya cukup untuk nasabah yang hanya bertransaksi di dalam negeri. Adapun kartu berlogo prinsipal asing tetap bisa dipakai untuk transaksi domestik.

Onny memaparkan, penyelenggara GPN terdiri dari tiga lembaga yaitu lembaga standar yang menyusun standar untuk instrumen sistem pembayaran, kanal pembayaran, serta switching dan keamanan. Standar tersebut bertujuan agar bisa saling terhubung dan saling bisa digunakan. Kemudian, lembaga switching alias prinsipal yang memproses transaksi off us. Terakhir, lembaga services yang melayani berbagai kebutuhan industri dan melakukan kliring serta setelmen.

Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran domestik menjadi lebih efisien. Selain itu, transaksi menjadi lebih aman lantaran data transaksi tidak perlu dikirim ke luar negeri, cukup diurus prinsipal atau lembaga switching di dalam negeri yang diawasi BI. BI pun bisa mendapatkan data seluruh transaksi yang terjadi. (Baca juga: Pengusaha Dukung GPN, Bisnis 'Bawah Tanah' Digital Bakal Kena Pajak)

Di sisi lain, keuntungan prinsipal asing dari pasar Indonesia dipastikan bakal turun imbas kebijakan ini. Sebagai gambaran, selama ini, pemrosesan transaksi domestik off us  untuk kartu berlogo prinsipal asing dikenakan biaya routing/switching Rp 1.000-1.600 per transaksi. Onny memperkirakan besaran transaksi off us mencapai 10-20% dari total transaksi kartu ATM/debit.

Namun, prinsipal asing tentunya masih mendapatkan beragam fee, misalnya untuk penggunaan logo di kartu ATM/debit dan biaya transaksi dengan kartu tersebut di luar negeri. “Mereka masih ada fee, kan ada fee merek, joining fee, saya tidak tahu fee mereka apa saja,” ucapnya.

Halaman: