Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mendalami harta tersembunyi milik 770 ribu wajib pajak. Harta yang dimaksud di antaranya mobil dan properti. Namun, sejauh ini, Ditjen Pajak baru menyelesaikan pemeriksaan atas 68 wajib pajak. Adapun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) baru diterbitkan untuk tujuh wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan meski SKPKB yang diterbitkan masih sedikit, namun jumlah harta tersembunyi yang ditemukan dari wajib pajak terkait cukup besar. “Nilainya Rp 5,7 miliar. Lumayan kan?," kata dia saat acara Media Gathering di Hotel Best Westen, Manado, Rabu (22/11) malam.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017. Adapun mayoritas wajib pajak yang diperiksa adalah yang tidak mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini untuk memberikan keadilan bagi para peserta pengampunan pajak. (Baca juga: Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta)
Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji menyebutkan, penerimaan pajak dari hasil upaya lebih (extra effort) berupa pemeriksaan dan penagihan sudah mencapai Rp 41,3 triliun sepanjang Januari-Oktober tahun ini. Pencapaian itu sekitar 70% dari target sepanjang tahun ini yaitu Rp 59,5 triliun.
Ia pun menegaskan, instansinya bakal mengejar target tersebut. Pemeriksaan akan diprioritaskan untuk wajib pajak bukan peserta pengampunan pajak. "Kami prioritaskan yang tidak ikut amnesti pajak. Setidaknya sampai Juni 2019. Nah, nanti setelahnya wajib pajak yang ikut amnesti pajak kami fokuskan lagi," ucapnya.
Secara rinci, dari 770 ribu wajib pajak yang disebut Yoga, Ditjen Pajak telah mengalihkan data 27 ribu di antaranya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Data dari hampir 7 ribu wajib pajak sudah diteliti dan sampai pada kesimpulan valid atau tidak.
Adapun Ditjen Pajak sudah mengeluarkan instruksi pemeriksaan terhadap 951 wajib pajak, sebanyak 811 di antaranya sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Ini artinya, dengan selesainya pemeriksaan atas 68 wajib pajak, maka ada 743 wajib pajak yang kini tengah diperiksa.