Deklarasi Harta Tak Didenda, Ditjen Pajak Bantah Ada Tax Amnesty II

Desy Setyowati
21 November 2017, 20:11
Tax amnesty
Arief Kamaludin (Katadata)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membebaskan sanksi bagi wajib pajak yang secara sukarela melaporkan harta yang belum diungkapkannya. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk harta yang belum ditemukan oleh petugas pajak. Namun, Ditjen Pajak menolak anggapan kebijakan itu merupakan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

“Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak tanpa menunggu wajib pajak mengungkapkan atau melaporkan harta tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan persnya, Selasa (21/11).

Advertisement

Jadi, Ditjen Pajak menilai kebijakan pembebasan sanksi yang diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016, berbeda dengan program pengampunan pajak. (Baca juga: Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta)

Sesuai revisi PMK, wajib pajak yang secara sukarela melaporkan harta yang belum dilaporkan baik dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), hanya cukup membayarkan pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dimaksud yakni 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Tarif tersebut, lebih tinggi dibandingkan tarif pengampunan pajak yang berkisar 0,5-10%.

Namun, jika Ditjen Pajak terlanjur menemukan harta tersembunyi tersebut dan mengeluarkan SP2 maka berlaku sanksi berupa denda sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu 2% per bulan keterlambatan, dengan denda maksimal 48%. Adapun khusus untuk peserta pengampunan pajak berlaku denda sesuai UU Pengampunan Pajak yakni 200%.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Keuangan periode 2013-2014 Muhammad Chatib Basri. Ia menjelaskan, pembebasan sanksi sebenarnya sudah dilakukan sejak lama jika wajib pajak melaporkan hartanya secara sukarela. “Itu aturan lama, kalau bayar pajak jujur tidak bayar denda. Rate-nya normal, saya kira bukan (amnesti pajak Jilid II),” ujar Chatib Saat ditemui usai acara DBS Asian Insight Conference di Jakarta.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement