Kalangan pengusaha dan peneliti menyambut positif langkah pemerintah yang membebaskan denda bagi wajib pajak yang secara sukarela melaporkan harta yang selama ini belum diungkapkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kebijakan tersebut diprediksi tak akan banyak dimanfaatkan wajib pajak. Alhasil, dampaknya ke penerimaan negara minim.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memprediksi antusiasme wajib pajak kemungkinan tidak besar lantaran tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan tetap sama. “Jangan disamakan dengan amnesti pajak,” kata dia kepada Katadata, Rabu (22/11). (Baca juga: Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta)
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, pemerintah memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas harta yang dilaporkan yakni 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan tarif pengampunan pajak yang berkisar 0,5-10%.
Di sisi lain, mayoritas pengusaha juga sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Atas dasar itu, Hariyadi memprediksi, kebijakan bebas denda tersebut kemungkinan lebih banyak dilirik wajib pajak dari kelompok profesi lainnya seperti notaris, dokter, guru, dan sebagainya. Atau, pelaku usaha menengah dan kecil (UKM).
"Saya meyakini kalau pengusaha yang benar, omset di atas US$ 4,8 miliar per tahun (bukan UKM), sebagian besar sudah ikut amnesti pajak," ucapnya. Meski peminatnya diprediksi sedikit, ia tetap mendukung langkah pemerintah. "Selama masyarakat bisa diberikan kesempatan ikut tidak ada salahnya," kata dia.
Pendapat senada disampaikan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analys (CITA) Yustinus Prastowo. Lantaran antusiasme wajib pajak diprediksi tak akan besar, maka dampaknya terhadap penerimaan pajak tak akan signifikan. "Sepertinya tidak akan banyak (pengaruhnya ke penerimaan). Karena sekalipun sanksinya dihilangkan, tarifnya tetap saja tinggi," ucapnya.
Adapun hingga akhir Oktober lalu, penerimaan pajak baru mencapai 68% dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Dalam keterangan persnya, Ditjen Pajak menyatakan akan konsisten melakukan upaya penegakan hukum dan tak akan menunggu wajib pajak melaporkan secara sukarela harta tersembunyinya sehingga mendapat pembebasan denda. (Baca juga: Deklarasi Harta Tak Didenda, Ditjen Pajak Bantah Ada Tax Amnesty II)
Jika peserta pengampunan pajak kedapatan masih menyembunyikan harta maka terancam denda 200%, sedangkan wajib pajak bukan peserta pengampunan pajak terancam denda 2% per bulan keterlambatan, maksimal 48%. Adapun hingga Oktober lalu, penerimaan dari upaya lebih (extra effort) atas pelaksanaan penegakan hukum tercatat Rp 41,3 triliun.