Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengusulkan stimulus untuk menggairahkan minat belanja masyarakat, yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode tertentu. Namun, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi berpendapat minat belanja masih baik.

Ken menjelaskan, pendapatan negara dari PPN tumbuh 16% dibandingkan tahun sebelumnya. "Itu artinya ada kegiatan ekonomi atau transaksi. Daya beli tidak turun tapi berubah dari offline ke online, dibuktikan dengan adanya pajak pada jasa kurir dan sewa gudang,” kata dia saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/10). (Baca juga: Ditemui Kadin, Jokowi Janjikan Kebijakan Baru Pendongkrak Daya Beli)

Ia pun meyakini daya beli dalam kondisi baik lantaran pemerintah juga sudah menaikkan batas Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Dengan demikian, masyarakat dengan pendapatan di bawah jumlah tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). (Baca juga: Matahari Tutup Gerai, Bos Lippo Sebut Ada Siklus Kritis Bagi Retail

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, pembebasan pajak juga sudah dilakukan terhadap sejumlah barang. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan.

Barang yang dimaksud adalah mesin dan peralatan pabrik; bibit atau benih; pakan ternak; pakan ikan; bahan pakan; dan bahan baku kerajinan perak. (Baca juga: Diprotes Pengusaha, Dirjen Pajak: Kami Cari Penerimaan Tidak Ngawur)

Sejalan dengan Ken, ia pun menegaskan, dari sudut pandang pajak, tidak ada penurunan daya beli. Secara rinci, per 23 Oktober, penerimaan PPN secara agregat tumbuh sekitar 16% secara tahunan, terdiri atas PPN dalam negeri tumbuh 15% dan impor 20%.

Secara sektoral, pajak dari industri telah mencapai Rp 224,95 triliun atau tumbuh 16,63%. Lalu, dari sektor perdagangan sudah mencapai Rp 134,74 triliun atau tumbuh 18,74%. Pajak dari sektor keuangan mencapai Rp 104,92 triliun atau tumbuh 9,08%.

Kemudian, pajak di sektor pertambangan sudah mencapai Rp 31,66 triliun atau tumbuh 30,16%. Lalu informasi dan komunikasi Rp 32,19 triliun atau naik 4,62%. Sektor Konstruksi pajaknya sebesar Rp 35,4 triliun atau tumbuh 2,46%. Pajak sektor lainnya mencapai Rp 156,19 triliun atau meningkat 10,7%.

Di sisi lain, PPh secara agregat sudah tumbuh sekitar 25%. Salah satu penunjangnya adalah penerimaan dari PPh 21. "PPh 21 tumbuh 15-16%," kata Yon. (Baca juga: Penerimaan Baru 60%, Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Tiap Hari)

Melihat perkembangan yang ada, ia bahkan optimistis target penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.283,54 triliun tahun ini bisa tercapai. Apalagi, masih ada potensi dari PPN Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing (valas) saat wajib pajak menjual obligasi. Selain itu, ada juga PPN dari pengalihan tanah dan bangunan. "Itu semua kami belum terima," ujar dia.