Pangkal persoalannya, menurut dia, ada pada tarif yang berlaku. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis buku yaitu 15% atas jumlah bruto. "Memang kejam ya? Saya setuju. Umumnya jatah royalti penulis itu 10% dari penjualan, cukup kecil," kata Prastowo. 

Ia membeberkan, jika tarif 15% berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta-Rp 250 juta, maka akan diperoleh nominal potongan yang fantastis. Padahal, untuk mendapat penghasilan sebesar itu, penghasilan dari penjualan buku setidaknya harus berkisar Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Andai satu buku seharga Rp 100 ribu, maka harus menjual sekitar 15 ribu eksemplar. (Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Terbit September, Kemenkeu Siapkan Insentif)

Prastowo menambahkan, dengan ketentuan tersebut, nominal potongan pajak menjadi lebih besar dibanding kewajiban pajak tahunan. Artinya, para penulis berpotensi lebih bayar di akhir tahun. "Saya sepakat, tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis sebaiknya diturunkan, supaya lebih fair, masuk akal, dan membantu cash flow (arus kas) penulis. Apalagi pembayaran royalti biasanya berkala, semesteran,” kata dia.

Meski begitu, ia tak sepakat dengan Tere yang menyebut pemerintah tidak peduli dengan nasib penulis. Prastowo mengaku sempat menyampaikan hal ini kepada Menteri Keuangan terdahulu Bambang Brodjonegoro dan disambut baik. Inisiatif menyampaikan keluhan ini pun ia dapat setelah berbincang dengan para penulis seperti Goenawan Mohamad, Ayu Utami, dan Dewi Lestari.

"Saya ingat betul, di awal 2015 secara langsung saya menyampaikan ini kepada Menkeu Bambang Brodjonegoro dan beliau menyambut baik. Sayangnya, perubahan ketentuan harus melalui revisi UU PPh melalui DPR. Masih panjang dan lama," ujar dia. (Baca juga: Kemenkeu Kaji Penurunan Pajak UMKM untuk Dorong Kepatuhan Pajak)

Saat ini, revisi UU PPh masih dalam proses. “Mari kita kawal bersama,” kata dia. Ia pun menilai positif kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan buku ajar. “Semoga ke depan semua jenis buku mendapat keringanan sehingga masyarakat menikmati bahan bacaan dengan harga terjangkau,” ucapnya.

Halaman: