Aturan Pajak E-Commerce Terbit September, Kemenkeu Siapkan Insentif

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pengarahan saat pelantikan pejabat eselon satu Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/7).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
5/9/2017, 20.14 WIB

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan kementerian akan menerbitkan aturan pajak e-commerce pada akhir September. 

(Baca juga: Pengusaha Tunggu Kiprah Jack Ma Sebagai Penasihat e-Commerce)

Kementerian menggodok kemungkinan mekanisme pelaporan pajak tidak melalui penilaian diri atau self assessment. Pajak e-commerce diberlakukan tetap sama yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pada prinsipnya pajak untuk e-commerce mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan, dan netralitas. Ditjen Pajak ingin memastikan ada aspek keadilan antara pedagang yang konvensional maupun yang secara online.

"Dijaga level of playing field (level persaingannya) dengan yang lainnya," kata John. Namun, yang jelas, pengusaha pemula (start up) baik konvensional ataupun online, jika tergolong UMKM maka mendapat tarif yang rendah.

Halaman: