Instruksi Dirjen Pajak: Sandera Minimal Satu Penunggak Sehari

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
14/7/2017, 15.18 WIB

Ia pun sudah membagi dua tipe wajib pajak yang akan dikejar dalam rangka penegakan hukum. Pertama, yang tidak ikut amnesti pajak. Jika diketemukan ada harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenakan denda dua kali lipat. Kedua, wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Jika ada harta yang masuk kategori tahun pajak 2016 ke depan lalu belum dilaporkan, maka akan dikenakan denda. 

Terkait gizjeling, Angin menjelaskan bahwa sepanjang semester I 2017 lalu, pihaknya sudah melakukan gizjeling terhadap 46 wajib pajak. Jumlah itu mendekati target 66 wajib pajak tahun ini. Bahkan, pencapaian itu melebihi realisasi tahun lalu sebanyak 58 wajib pajak. "Ini masih banyak yang kami pro aktif (imbau) ke kanwil (kantor wilayah) di seluruh Indonesia," tutur Angin.

Belakangan, pada 12 Juli lalu, Ditjen Pajak menyandera penanggung pajak berinisial EB di Lapas Salemba, Jakarta. EB merupakan pemegang saham PT. MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak. Ia memiliki utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar. Utang itu berasal dari tagihan pajak penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2013 hingga 2016. Namun tak sampai sehari ditahan, yang bersangkutan langsung melunasi tunggakan pajaknya.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal menyatakan optimismenya target penerimaan pajak terbaru yang sebesar Rp 1.241,8 triliun bisa tercapai. Caranya dengan mendorong penerimaan dari sektor pertambangan dan penggalian.  (Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Target Pajak Turun Rp 30 Triliun Tahun Ini)

Penerimaan pajak dari sektor tersebut diklaim sudah tumbuh 50 persen dibanding tahun lalu. Selain itu, pajak dari sektor industri pengolahan juga tumbuh cukup tinggi, yaitu mencapai 15 persen.

Halaman: