OJK Buat Sistem Satu Pintu untuk Percepat Izin Obligasi Perbankan

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
20/6/2017, 14.19 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk penerbitan obligasi dan sukuk perusahaan perbankan. Tujuannya untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan surat utang tersebut di ranah pasar modal dan perbankan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, sistem baru untuk emiten bank ini akan mempercepat proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk dari yang semula membutuhkan waktu 105 hari menjadi hanya 22 hari. Percepatan dan kemudahan prosesnya karena pengajuan perizinan hanya dilakukan melalui satu pintu.

"Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan. Namun, tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan," ujar Rahmat saat membuka acara peluncuran SPRINT di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (20/6).

Secara lebih rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menuturkan, peluncuran sistem ini merupakan salah satu upaya menjaga momentum perbaikan ekonomi nasional. Caranya dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk perbankan yang terintegrasi melalui satu pintu.

"Dukungan pembangunan sistem IT ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang timbul di sektor jasa keuangan," ujar Firdaus.

Halaman: