OJK Buat Sistem Satu Pintu untuk Percepat Izin Obligasi Perbankan

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
20/6/2017, 14.19 WIB

SPRINT ini juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam melakukan proses perizinan di lingkungan OJK. Firdaus mengatakan, kehadiran SPRINT khusus untuk perbankan ini akan mendatangkan sejumlah manfaat.

Pertama, kehadiran SPRINT dapat mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, dalam hal ini otoritas pasar modal dan perbankan. Kedua, bisa mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan perusahaan penerbit surat utang tersebut.

Ketiga, SPRINT juga dilengkapi dengan fitur penelusuran (tracking) sebagai bentuk transparansi proses perizinan. Firdaus menjelaskan, fitur tracking tersebut membuat pemohon dapat memantau kemajuan proses perizinan atau pendaftaran yang diajukannya.

Selain sebagai bentuk transparansi, fitur tersebut juga dapat berguna untuk mengurangi interaksi antara pemohon dengan regulator. Degan demikian, dapat mengurangi potensi moral hazard dari kedua belah pihak.

OJK sebelumnya juga sudah meluncurkan SPRINT Bancassurance untuk pemasaran produk-produk asuransi yang dijajakan oleh perbankan. Selain itu, ada SPRINT untuk perizinan penjualan reksadana melalui bank selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan SPRINT pendaftaran akuntan publik/kantor akuntan publik. Semua sistem tersebut telah mulai diluncurkan sejak tahun ini.

Halaman: