DPR Usul Pemisahan Perppu Buka Data Nasabah Asing dan Lokal

KATADATA
Ilustrasi pelayanan nasabah di bank
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
12/6/2017, 16.05 WIB

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Johnny G Plate mengusulkan pemerintah memisahkan aturan keterbukaan dana nasabah antara Warga Negara Indonesia (WNI)  dengan Warga Negara Asing (WNA). Usulan ini terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. 

 "Persoalan karena WNI digabungkan jadi satu di Perppu. Kami mau membicarakan itu (dengan pemerintah)," tutur Johnny di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/6).

(Baca: DPR Persoalkan Perubahan Batas Saldo Rekening Wajib Lapor Pajak)

Johnny yang berasal dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) mengatakan latar belakang beleid keterbukaan data nasabah itu dibuat untuk memenuhi persyaratan pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak. Sehingga, kata dia, seharusnya aturan ini fokus mengatur keterbukaan data nasabah WNA di Indonesia.

Hari ini, pimpinan DPR, Badan Legislatif (Baleg), Komisi XI, dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) akan menetapkan departemen yang akan mengkaji Perppu, yang kemudian akan membicarakan secara mendalam dengan pemerintah.

Dia mengatakan akan mendalami alasan-alasan pemerintah menggabungkan keterbukaan data nasabah domestik dan asing. Selanjutnya anggota DPR akan menanyakan hal ini lebih lanjut kepada pemerintah.

Perppu tersebut saat ini berlaku di masyarakat. Namun, Johnny mengingatkan apabila DPR menyatakan tidak setuju, maka peraturan tersebut akan dihentikan.

Halaman: