Pengusaha Minta Batasan Jelas Akses Data Keuangan oleh Pajak

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Asep Wijaya
Editor: Yura Syahrul
19/5/2017, 19.20 WIB

Menurut Yustinus, skema kerja yang ditawarkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini sudah ideal. Ditjen Pajak itu bergerak pasif menerima data dari lembaga keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sana, Ditjen Pajak memiliki informasi awal berupa identitas nasabah, nomor rekening, nama bank, saldo rekening, dan jumlah penghasilan.

Bila data tersebut menyimpan potensi kecurangan, maka Ditjen Pajak akan melakukan penyelidikan dan berhak memperoleh data lebih lanjut seperti meminta rekening koran dari bank. “Jadi, menurut saya mekanismenya sudah baik,” katanya.

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tidak serta-merta membuat Kementerian Keuangan menjadi kebal hukum. Meski dalam Pasal 6 Perppu itu disebutkan Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata dalam menjalankan tugasnya mengakses data keuangan nasabah.

Namun, menurut Darmin, Perppu itu memiliki pasangan yakni Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. UU ini mengatur sanksi apabila data wajib pajak disalahgunakan. "Ada pasangannya agar dia berjalan seimbang," katanya di Jakarta, Jumat (19/5).

Ia menambahkan, perlindungan dalam Perppu itu dicantumkan semata-mata untuk melindungi pegawai pajak apabila benar dalam melakukan pekerjaannya. "Jadi sudah diatur agar jangan ada yang macam-macam," katanya. (Baca: Perppu Data Nasabah Diprotes Pengusaha, DPR Panggil Pemerintah)

Darmin juga mengaku tidak khawatir mengenai kemungkinan batas saldo rekening akan diakali oleh wajib pajak dengan cara dipecah. Menurutnya, perbankan telah memiliki mekanisme untuk mengetahui orang yang punya banyak rekening.

Seperti diketahui, Presiden telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan pada 8 Mei lalu. Perppu ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) terkait pajak pada 2018.

Data yang wajib diserahkan oleh lembaga jasa keuangan adalah identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Sebelum Perppu ini terbit, pada awal Maret 2017, aturan teknis pelaksanaan AEoI lebih dulu diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yakni PMK Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution