Lonjakan kredit seret memang menimpa banyak bank sepanjang tahun lalu, tak terkecuali bank dengan aset terbesar di Tanah Air yaitu PT Bank Mandiri Tbk. Beberapa kredit macet diduga terjadi lantaran debitur melakukan penyimpangan (fraud) terhadap dana yang diterimanya. Bank pun memperketat persetujuan kredit.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, modus yang kerap dilakukan debitur adalah memailitkan diri sendiri setelah menerima kucuran kredit. “Ada beberapa nasabah yang dari awal niatnya tidak baik. Mereka pada waktu sudah mendapatkan kredit menyalahgunakan dananya dan memailitkan dirinya sendiri,” ucapnya selepas rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (30/3).

Ia menjelaskan, pihaknya menggaet Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk memproses secara hukum debitur-debitur yang dimaksud. “Kami akan pidanakan,” ujarnya. Kerja sama dengan Kejagung juga dilakukan untuk melacak aset debitur, sehingga bank bisa memperoleh pengembalian atas kredit macet yang dimaksud. (Baca juga: Bank Permata Terbebani Kredit Macet Garansindo Rp 1,2 Triliun)

Salah satu kasus kredit macet yang tengah ditangani Kejagung yaitu kredit senilai Rp 350 miliar milik perusahaan baja PT Central Steel Indonesia (CSI). Kredit yang mengucur pada 2011 itu mendadak macet seiring dengan konflik yang terjadi di internal perusahaan. Adapun, aset yang menjadi jaminan kredit diduga digelapkan oleh perusahaan.

Menanggapi kasus tersebut, Kartika menjelaskan, proses hukum masih berjalan. “Central Steel prosesnya sudah beberapa lama. Mereka seperti ada sengketa di dalam, tapi kami akan teliti apa itu sengketa benaran atau sengketa-sengketaan,” kata dia. 

Selain CSI, ia mengatakan ada dua atau tiga debitur lainnya yang terindikasi melakukan fraud dan tengah diselidiki bank bersama penegak hukum. Salah satu debitur yang dimaksud adalah PT Rockit Aldeway. Pemilik perusahaan bahan bangunan tersebut Harry Suganda (HS) diduga sengaja memailitkan perusahaan setelah mendapat kucuran kredit.

Akibat langkahnya tersebut, sebanyak tujuh bank, termasuk Bank Mandiri, mengalami kerugian dengan nominal total Rp 836 miliar. Kepolisian pun sudah menetapkan HS sebagai tersangka.

Ke depan, untuk mengantisipasi kredit macet terutama di segmen menengah, Kartika menjelaskan, pihaknya akan mengedepankan pengecekan rekam jejak (track checking). Tujuannya, untuk mengecek keaslian atau keabsahan data debitur.

Pengecekan akan dilakukan ke pemasok (supplier) yang selama ini bekerja sama dengan debitur, dan kepada kreditur kredit sebelumnya. (Baca juga: Bantah OJK, Dirut BTN: Kasus Bilyet Palsu Bukan Kelemahan Sistem)

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kewaspadaan pegawainya agar tidak hanya mengandalkan data keuangan dari akuntan publik. Bank juga akan lebih selektif dalam memilih kantor akuntan publik yang kredibel. “Challenge-nya (tantangan) kami bagaimana memahami laporan keuangan itu merupakan laporan keuangan yang merepresentasikan aktivitas yang benar,” ujarnya.