Sepuluh hari menjelang penutupan program amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih menunggu keikutsertaan para wajib pajak kakap. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Asosiasi Pengusaha menyebut masih ada pengusaha besar yang belum mengikuti program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk mengikuti amnesti pajak. Namun, sepengetahuan dia, belum ada wajib pajak kakap lain yang bakal mengikuti program ini. “Sementara belum ada lagi,” katanya kepada Katadata, Selasa (21/3). 

Menurut dia, pihaknya tidak memiliki target penambahan kepesertaan wajib pajak besar dalam amnesti pajak. Hanya saja, pihaknya meyakinkan akan serius melakukan penindakan setelah program amnesti pajak berakhir. (Baca juga: Satu dari Empat Orang Terkaya Indonesia Tak Ikut Tax Amnesty)

“Kalau belum (ikut amnesti pajak), kami eksekusi sesuai Pasal 18 (Undang-Undang Amnesti Pajak). Kami tunggu sampai 31 Maret, mereka ikut amnesti pajak atau tidak? Nanti kami cek datanya valid dan jelas atau tidak?” ujar Yoga. Sesuai Pasal 18, Ditjen Pajak bakal mengenakan sanksi sebesar 200 persen atas harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. 

Hingga Selasa ini, program amnesti pajak telah menghasilkan uang tebusan Rp 107 triliun, atau Rp 116 triliun jika ditambah dengan pembayaran penghentian bukti permulaan dan tunggakan. Sedangkan harta yang dilaporkan (deklarasi harta) mencapai Rp 4.560 triliun dari 800.338 Surat Penyertaan Harta (SPH). Jumlah ini melebih target pemerintah yaitu Rp 4.000 triliun.

Halaman: