Sepuluh hari menjelang penutupan program amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih menunggu keikutsertaan para wajib pajak kakap. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Asosiasi Pengusaha menyebut masih ada pengusaha besar yang belum mengikuti program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk mengikuti amnesti pajak. Namun, sepengetahuan dia, belum ada wajib pajak kakap lain yang bakal mengikuti program ini. “Sementara belum ada lagi,” katanya kepada Katadata, Selasa (21/3). 

Menurut dia, pihaknya tidak memiliki target penambahan kepesertaan wajib pajak besar dalam amnesti pajak. Hanya saja, pihaknya meyakinkan akan serius melakukan penindakan setelah program amnesti pajak berakhir. (Baca juga: Satu dari Empat Orang Terkaya Indonesia Tak Ikut Tax Amnesty)

“Kalau belum (ikut amnesti pajak), kami eksekusi sesuai Pasal 18 (Undang-Undang Amnesti Pajak). Kami tunggu sampai 31 Maret, mereka ikut amnesti pajak atau tidak? Nanti kami cek datanya valid dan jelas atau tidak?” ujar Yoga. Sesuai Pasal 18, Ditjen Pajak bakal mengenakan sanksi sebesar 200 persen atas harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. 

Hingga Selasa ini, program amnesti pajak telah menghasilkan uang tebusan Rp 107 triliun, atau Rp 116 triliun jika ditambah dengan pembayaran penghentian bukti permulaan dan tunggakan. Sedangkan harta yang dilaporkan (deklarasi harta) mencapai Rp 4.560 triliun dari 800.338 Surat Penyertaan Harta (SPH). Jumlah ini melebih target pemerintah yaitu Rp 4.000 triliun.

Secara rinci, deklarasi dalam negeri dan luar negeri tercatat sebesar Rp 3.393 triliun dan Rp 1.022 triliun. Sedangkan, harta yang dibawa pulang ke dalam negeri atau repatriasi baru Rp 145 triliun dari target Rp 1.000 triliun. (Baca juga: Kurang Peminat, Tax Amnesty Dianggap Belum Sokong Ekonomi)

Adapun, uang tebusan terbesar berasal dari orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yaitu sebesar Rp 86,8 triliun. Sisanya, sebesar Rp 12,9 triliun dari badan non UMKM, lalu Rp 6,43 triliun dari orang pribadi UMKM, dan Rp 445 miliar dari badan UMKM.

Sebelumnya, sepanjang Juli-September 2016 atau pada periode pertama berlakunya amnesti pajak, sederet pengusaha tercatat mengikuti program tersebut. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) Mekar Satria Utama pernah menyebutkan ada 38 wajib pajak kakap yang ikut. Beberapa diantaranya yakni pemilik grup Lippo James Riady, Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, dan Tommy Soeharto. 

Selain itu, pemilik dan pendiri Mahaka Group Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir, Hotman Paris Hutapea, Pendiri dan Pemilik Sriwijaya Air Group Chandra Lie, dan Pemilik Maspion Group Alim Markus. (Baca juga: Orang Terkaya Indonesia, CT dan Hary Tanoe Naik Peringkat)

Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno juga mengikuti amnesti pajak pada 27 September 2016. Kemudian diikuti juga oleh Pemilik Medco Grup Arifin Panigoro, Pendiri Barito Pacific Group Prajogo Pangestu, Pemilik Grup Indofood Anthoni Salim, Pemilik Grup Sinar Mas Franky Widjaja, Pemilik Alfamart Djoko Susanto, Pendiri Grup Bakrie Aburizal Bakrie.