Lembaga jasa keuangan, seperti bank, asuransi, dan pasar modal, mulai diwajibkan melaporkan informasi keuangan nasabah asing kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Kewajiban tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 yang adalah revisi PMK Nomor 125/PMK010/2015 tentang tata cara pertukaran informasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan yang terbit pada 6 Maret lalu itu menjadi persiapan awal sembari menunggu pemerintah merampungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan akses kepada Ditjen Pajak terhadap data keuangan nasabah.

Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak berinisiasi mengeluarkan PMK lebih dahulu lantaran pembuatan Perppu memakan waktu. “Ini kami siapkan dulu secondary legislation-nya. Primary nanti Perppu. Nanti akan in line (sejalan),” ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).

Peraturan-peraturan tersebut penting disiapkan sebab mulai tahun depan, pemerintah harus melaksanakan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Authomatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan. Salah satu informasi yang dimaksud yakni informasi keuangan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Perppu dijadwalkan terbit Mei mendatang. "Menurut milestone-nya kalau mau berlaku 2018 dia harus diundangkan Mei 2017," ujarnya, Februari lalu. (Baca juga: Tahun Ini, Baru Data Nasabah Asing yang Dibuka Petugas Pajak)

Dalam PMK baru diatur secara detail tentang prosedur pertukaran informasi keuangan nasabah asing dengan negara mitra, termasuk jenis informasi yang dipertukarkan. Informasi yang dimaksud dibagi menjadi tiga yaitu yang harus berdasarkan permintaan, yang bisa diminta secara spontan, dan informasi yang secara otomatis harus disampaikan.

Secara rinci, jenis informasi yang dipertukarkan secara otomatis diatur dalam Pasal 5 PMK tersebut, yaitu informasi terkait pemotongan pajak penghasilan, informasi keuangan nasabah asing, informasi laporan per negara, dan informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan Indonesia dengan negara mitra.

Untuk mendukung pertukaran informasi secara otomatis tersebut, maka lembaga jasa keuangan pun berkewajiban untuk memberikan informasi keuangan nasabah asing secara periodik kepada Ditjen Pajak. Lembaga jasa keuangan yang dimaksud yaitu bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya. (Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)

“LJK (lembaga jasa keuangan) wajib menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.

Adapun, wajib pajak wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan perpajakan tersebut. Bila tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, wajib pajak bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Bank Setop Transaksi Nasabah Asing yang Enggan Buka Data)

Yoga menjelaskan, melalui aturan ini instansinya menjadi lebih leluasa meminta data dari lembaga jasa keuangan. “Sekarang, kami ada kewenangan untuk mengumpulkan dan menukarkan info keuangan dari bank, pasar modal, dan perasuransian,” kata dia. PMK tersebut efektif berlaku saat diundangkan yaitu 6 Maret lalu.