Pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) untuk mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran di Kementerian dan lembaga. Peraturan tersebut bertujuan agar tidak terjadi duplikasi alias tumpang tindih program atau kegiatan yang membuat pemerintah mengeluarkan anggaran yang tidak perlu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yakni pembentukan tim perencana anggaran. Rencananya, peraturan tersebut bakal terbit akhir Maret ini. (Baca juga: Menkeu Kritik Kementerian Sering Amburadul Rencanakan Anggaran)
“Pokoknya penganggaran biar sinkron, tidak overlapping, tidak bertele-tele,“ ujar dia usai Rapat Koordinasi perencanaan anggaran di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (2/3) kemarin. Kerja sama itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kementerian Keuangan dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan pengawasan agar berjalan konsisten.
Menteri PPN Bambang Brodjonegoro menambahkan, dengan aturan ini, pemerintah juga berharap agar program atau kegiatan yang bersifat prioritas tidak tergeser karena perencanaan yang tidak baik. “Yang ditegaskan, ada program dan kegiatan yang bersifat prioritas nasional yang harus dikawal sejak pengganggaran perencanaan sampai pelaksanaannya, jangan sampai apa yang menjadi prioritas putus di tengah jalan dan diganti dengan yang lain,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk tim kecil guna memetakan instansi-instansi mana saja yang perlu melakukan program prioritas. Tim tersebut berisi pejabat lintas kementerian yang terdiri dari para pejabat Eselon I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN.
(Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Anggaran Kawal Program Prioritas)
Pembentukan tim tersebut disampaikan Sri Mulyani usai menggelar rapat koordinasi pepembahasan sistem perencanaan dan penganggaran Januari lalu. Ketika itu, Menteri Bambang menjelaskan, tim dibentuk lantaran perlu ada pengendalian di masing-masing kementerian dan lembaga agar tidak terjadi deviasi sasaran pembangunan serta duplikasi program atau kegiatan.
Selain itu, program prioritas yang masuk dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga perlu dipastikan lagi. “Agar jangan sampai ketika terjadi pemotongan anggaran, justru program-program prioritas yang dipotong,” ucap Bambang.