Dirjen Pajak Disebut dalam Kasus Suap, Kemenkeu Tak Bersuara

Arief Kamaludin|KATADATA
22/2/2017, 08.00 WIB

Sidang kasus dugaan suap pejabat pajak Handang Soekarno terus bergulir. Tak tanggung-tanggung, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut. Sayangnya, hingga kini Kementerian Keuangan enggan berkomentar soal terseretnya Ken dan pejabat pajak lainnya dalam kasus tersebut.

Ditemui usai menghadiri dialog perpajakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menolak berkomentar soal kasus dugaan suap yang menyeret nama Ken tersebut. "Nanti saja ya," kata Mardiasmo, Selasa (21/2).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga belum memberikan pernyataan apapun tentang perkembangan kasus tersebut. Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/2), dia mengaku tengah sakit sehingga tak bisa melayani pertanyaan wartawan.

Kasus suap yang melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Handang Soekarno bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2016 lalu. Ia ditangkap bersama Direktur PT Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohan.

Rajamohan diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar. Suap tersebut untuk menghapus tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar. Perusahaan disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan itu agar bisa mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan, Dirjen Pajak Ken mengikuti pertemuan di kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohan. Pertemuan itu juga dihadiri adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kantor) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dikatakan sebagai pihak yang punya andil dalam memfasilitasi pertemuan itu.

Halaman: