Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai memproses pemilihan dua anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Calon petahana Agung Firman Sampoerna bakal bersaing dengan 27 pelamar lain yang berasal dari kalangan internal BPK, akademisi, hingga anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Soepriyatno menjelaskan, proses pemilihan tengah memasuki tahap meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Sudah cek list semua 28 orang, kami serahkan ke DPD, minta pertimbangan DPD,” katanya kepada Katadata, Jumat (17/2).
Nantinya, DPD akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai dasar dalam membuat rekomendasi untuk Komisi Keuangan DPR. Rekomendasi tersebut berisi beberapa nama calon yang dianggap paling mumpuni untuk menduduki jabatan anggota BPK. Proses di DPD tersebut bakal berlangsung maksimal satu bulan.
Setelah mendapat rekomendasi DPD, Komisi Keuangan DPR akan kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh calon, sebelum akhirnya memilih dua calon untuk menjadi anggota BPK periode 2017-2022. “Awal maret (rekomendasi) masuk ke kita (komisi Keuangan DPR), baru kita minta fit and proper test,” kata Soepriyatno.
(Baca juga: Bursa Pemilihan Anggota BPK Kembali Dibuka)
Hingga kini, menurut dia, komisi belum memiliki calon yang dijagokan. Hanya saja, ia menyebut ada beberapa auditor yang turut bersaing dalam pemilihan anggota BPK kali ini. Di antaranya Bambang Pamungkas yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK. “Ada beberapa tortama (auditor utama). Kami ingin yang terbaik, tapi sekarang belum ada referensi karena belum fit and proper test,” ujarnya.
Selain Bambang, ada beberapa calon lain dari internal BPK yaitu Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Sjafrudin Mosii, Auditor Utama Keuangan Negara VII Abdul Latief, Auditor BPK Hendra Susanto, Kepala Perwakilan BPK Sumatera Selatan I Gede Kastawa, Inspektur Utama BPK Mahendro Sumardjo, serta Anggota BPK Agung Firman Sampoerna.
Mantan Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidauruk juga kembali melamar. Ia pernah lolos dalam pemilihan anggota BPK pada 2009 silam namun dianulir lantaran dianggap masih menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.
Sementara itu, dari kalangan parlemen, terdapat dua orang pelamar yaitu politisi PDI Perjuangan yang menjabat Anggota Komisi X DPR Isma Yatun serta Anggota DPRD Kulon Progo Suharmanta. (Baca juga: DPR Diminta Tak Pilih Anggota BPK yang Terafiliasi Partai)
Soepriyatno belum bisa memastikan apakah komisi keuangan akan meminta masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan rekam jejak para calon. Namun, ia menilai langkah tersebut tak perlu lantaran akan merepotkan proses pemilihan.
“Malah tambah repot, malah tambah susah, kita enggak tahu, kadang yang kecil dipersoalkan. Yang besar dikecilin. Kalau kasus Ahok dikecilin, Ketua DPD kasus kecil dibesarin,” ujarnya. Meski begitu, menurut dia, Komisi akan membahas di rapat internal tentang perlu atau tidaknya memita masukan dari kedua institusi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, pemilihan kali ini bertujuan untuk mencari pengganti dua anggota BPK yang segera mengakhiri masa jabatannya yaitu Wakil Ketua merangkap anggota BPK Sapto Amal Damandari serta Anggota I BPK Agung Firman Sampurna. “(Masa jabatan) berakhir bulan April tahun ini,” kata Yudi pertengahan Januari lalu.
Agung masih bisa mengikuti bursa pemilihan Anggota BPK lantaran baru satu kali menjabat yaitu untuk periode 2012-2017. Sedangkan Sapto sudah tak bisa lagi mendaftar karena sudah dua kali menjabat yaitu untuk periode 2007-2012 dan 2012-2017.