Perlu Optimalkan Aset, Bumiputera "Dilepas" OJK Setelah Stabil

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
14/2/2017, 16.21 WIB

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (7/2) pekan lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Haddad mengklaim, sejak OJK turun tangan, kerugian di AJB Bumiputera tidak lagi membengkak, bahkan cenderung berkurang. “Ketika periode masa (pengawasan) OJK, bolong itu bisa kami pertahankan tidak bertambah bahkan sedikit alami perbaikan," ucapnya.

Ia pun menekankan, keputusan OJK mengangkat pengelola statuter untuk menggantikan direksi dan komisaris sesuai ketentuan undang-undang yaitu Pasal 62 Undang-Undang (UU) Perasuransian. Pada pasal tersebut dinyatakan, OJK dapat menonaktifkan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum koperasi atau usaha bersama, serta bisa menetapkan pengelola statuter untuk mengambil alih pengelolaan.

(Baca juga: Berdebat soal Penyelamatan, Dua Pengelola Bumiputera Mundur)

“Justru kami khawatir, kami disalahkan, dengan adanya aturan ini (lalu kami tidak membentuk pengelola statuter) tapi perlindungan konsumen tidak kami jaga. Kerugian ini tentu tidak bisa kami biarkan,” ujar Muliaman. Ia pun meyakinkan bahwa institusinya menyusun skema restrukturisasi dengan fokus untuk melindungi kepentingan pemegang polis.

Dalam konferensi pers akhir Desember 2016, Koordinator Pengelola Statuter Bidang Aktuaria dan Perencanaan AJB Bumiputera Didi Achdijat menyebut, defisit yang dialami perusahaan berkisar Rp 2,1 triliun hingga Rp 2,5 triliun saban tahun hingga 2021.

Halaman: