Target KUR Pertanian Rp 44 Triliun, OJK Siapkan Skema Kredit

Panen Padi Donang Wahyu | KATADATA
28/1/2017, 08.00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan skema khusus guna mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 44 triliun ke sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan. Skema tersebut diperlukan agar bank percaya diri dalam menyalurkan kredit ke sektor itu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad mengatakan, sektor produktif merupakan salah satu sektor yang terpukul oleh perlambatan ekonomi. Maka itu, perbankan khawatir kredit di sektor ini bakal banyak yang macet. “Perlu model skema pembiayaan yang bisa kemudian KUR masuk,” kata Muliaman dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman Indonesia di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (27/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai 110 triliun tahun ini atau naik Rp 10 triliun dari 2016 silam. Dari jumlah tersebut, pemerintah menginginkan agar porsi KUR ke sektor produktif sebesar 40 persen atau sekitar Rp 44 triliun. Porsi tersebut naik hampir 2,5 kali lipat dibanding porsi tahun sebelumnya yang hanya 17 persen. (Baca juga: Dana KUR Rp 110 Triliun Tahun Ini, Fokus Pertanian dan Perikanan)

Muliaman menjelaskan, skema pembiayaan yang dipersiapkannya akan melibatkan penjamin kredit, asuransi kredit, dan perusahaan inti (off taker) yang membantu kelancaran usaha di sektor-sektor tersebut. Dengan begitu bisa memberi keyakinan dan jaminan bagi perbankan, bahwa sektor tersebut bisa dibiayai karena ekosistemnya jelas.

“Kami tahu karena ada risiko dalam membangun lending model-nya itu. Tentu sudah ada kami usahakan sedemikian rupa sehingga ada mitigasi dari banknya,” tutur Muliaman. (Baca juga: Jokowi Desak Bank Memacu Kredit Tumbuh 12 Persen Tahun Ini)

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penambahan porsi KUR untuk sektor produktif bertujuan agar penyaluran KUR berdampak maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Meski begitu, ia pun mengakui risiko bank dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif cukup tinggi. Maka itu, pemerintah menaikkan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diterima perusahaan penjamin yaitu Perum Jamrindo sebesar 0,25 persen menjadi 1,75 persen. “Iuran penjaminan dinaikkan supaya menutupi risiko kredit tadi,” ujar Iskandar. (Baca juga: Efek Trump, Ekspor Produk Pangan ke Amerika Bisa Meningkat)

Adapun tingkat bunga KUR ditetapkan pemerintah sama dengan tahun lalu yaitu sebesar sembilan persen, sebab penyerapan KUR tahun lalu pun hanya 94,4 persen dari target.