OJK Terima Hampir 4.000 Pengaduan Seputar Layanan Keuangan

Agung Samosir | Katadata
28/1/2017, 09.00 WIB

OJK juga membentuk satuan tugas (Satgas) waspadai investasi, yang terdiri dari penegak hukum dan pemberi izin. OJK juga mengeluarkan beleid yang mengatur market conduct guna mengurangi kerugian masyarakat dari investasi yang ditawarkan penyedia jasa keuangan. (Baca juga: Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Siap Rilis Empat Aturan Baru)

Selain itu, menurut Muliaman, OJK juga menyiapkan mekanisme internal dispute resolution sehingga penyelesaian sengketa bisa dilakukan lebih dulu di masing-masing perusahaan. “Kalau (perusahaan) besar jadi unit sendiri. Tapi kalau kecil biasanya digabung dengan tim pemasaran. Biasanya yang banyak, pemegang kartu kredit,” ujar Muliaman.

Apabila sengketa tak kunjung selesai dalam pembahasan tersebut, maka OJK akan memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan menyediakan mediator. Jika tak selesai juga, maka sengketa itu bisa dibawa ke pengadilan.

Ketua Ombudsman Indonesia Amzulian Rifai menambahkan, dari 9 ribu laporan yang diterima pada 2014-2017, sebanyak 54 diarahkan ke OJK yang terdiri dari 24 laporan sudah ditutup dan sisanya masih dalam proses. “Karena laporan yang masuk belum tentu benar maka kami klarifikasi,” kata Rifai.

Melalui kerja sama ini, ia berharap ada koordinasi untuk menyelesaikan pengaduan yang semestinya bisa ditangani oleh OJK. Mengingat minimnya pemahaman masyarakat atas industri keuangan, Rifai memperkirakan jumlah pengaduan yang dihantarkan ke kantornya akan meningkat. Setelah penandatangan nota kesepahaman ini, ia menargetkan ada dokumen kerja sama dalam tiga bulan ke depan.

Halaman: