Tax Amnesty Periode II Rendah, Sri Mulyani: Konglomerat Sudah Ikut

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
29/12/2016, 12.48 WIB

(Baca: Surat Tax Amnesty Meresahkan, Ditjen Pajak: Abaikan Kalau Tak Benar)

Di sisi lain, Sri Mulyani mengaku tidak mengikuti program amnesti pajak. Alasannya, perhitungan dari penghubung Ditjen Pajak dengan wajib pajak atau account representative tidak menunjukan adanya kesalahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. "Saya sudah cek ke account representative, katanya saya tidak masuk (daftar yang perlu ikut amnesti pajak).”

Secara umum, Sri Mulyani melihat pelayanan Ditjen Pajak saat ini sudah lebih baik dibandingkan program amnesti tahap pertama. Sebab, pegawai pajak atau fiskus sudah belajar dari pelaksanaan program itu pada periode pertama, baik terkait pola perilaku wajib pajak ataupun cara membaca dokumen yang lebih cepat.

Ke depan, menurut dia, tantangan bagi petugas pajak akan datang dari peserta amnesti pajak asal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Baca: Ikut Tax Amnesty, Cuma 1 Persen WNI di Singapura Pulangkan Harta)

Sejauh ini, pencapaian periode kedua program tax amnesty  memang terbilang seret. Sebagai perbandingan, pada periode pertama lalu, Ditjen Pajak berhasil meraup dana tebusan sebesar Rp 97,2 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi duit tebusan, pembayaran tunggakan, dan penghentian bukti permulaan. Namun, hingga empat hari jelang penutupan periode kedua ini, dana tebusan cuma naik Rp 8,1 triliun menjadi Rp 105,3 triliun.

Halaman: