Ditawari "Angka Damai" Tagihan Pajak, Google Masih Nawar

Arief Kamaludin|KATADATA
20/12/2016, 16.17 WIB

Hal itu lantaran bentuk penghindaran pajak yang dilakukan Google adalah modus baru dan belum diatur di payung hukum negara manapun, maka penetapan tunggakannya pun lebih fleksibel saat bernegosiasi.

Ia mengakui bahwa kebijakan ini lemah secara hukum. Namun semua negara pun saling mengkaji langkah otoritas pajak yang lain dalam menetapkan tunggakan pajak Google dan perusahaan sejenisnya. Apalagi di Indonesia juga belum ada aturan baku mengenai hal itu. Aturannya masih dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Baca juga: Rudiantara Siapkan 3 Poin Penting Aturan Perusahaan Digital)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwigeasteadi optimistis Google bakal membayar pajak tahun ini. “Pokoknya secepatnya (bayar pajak), harus tahun ini setelah pemeriksaan,” ujarnya awal November lalu. Ia pun memastikan komitmen jajarannya untuk mengejar penerimaan negara dari perusahaan multinasional tersebut.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan, dalam mengejar pajak Google, pihaknya akan mengajak perusahaan tersebut berdiskusi. Jika tak juga ada kesepakatan, maka pemerintah akan membawa sengketa dengan Google ke pengadilan pajak.

"Ditjen pajak akan menggunakan pasal yang ada, kami punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat atau tidak sepakat ada peradilan pajak," ucapnya awal September lalu. (Baca juga: Menkeu Siap Bawa Sengketa dengan Google ke Pengadilan Pajak)

Halaman: