Pasok Data ke Pajak, PPATK Hasilkan Penerimaan Rp 3,5 Triliun

Arief Kamaludin|KATADATA
27/10/2016, 13.17 WIB

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selama ini turut berkontribusi dalam penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan. Dengan dukungan dan pasokan data ke Direktorat Jenderal Pajak, PPATK berperan meningkatkan penerimaan negara hingga triliunan rupiah.

Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, selama lima tahun periode jabatannya pada 2011-2016, PPATK berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 3,5 triliun. Pemasukan negara itu berasal antara lain dari pasokan data transaksi keuangan para penunggak pajak.

Perinciannya, selama periode 2011-2016, PPATK menyerahkan 85 Hasil Analisis (HA) proaktif kepada Ditjen Pajak dengan potensi penerimaan pajak Rp 2,1 triliun. Selain itu, menyerahkan 4 HA reaktif yang kemudian ditindaklanjuti dengan potensi penerimaan pokok pajak dan administrasi Rp 134,5 miliar.

"Jadi itu masuk dan kembali ke negara," kata Yusuf saat serah terima jabatan dengan Kepala PPATK yang baru, Kiagus Badaruddin, di Jakarta, Rabu (26/10). (Baca: Jadi Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin Tak Usik Tax Amnesty)

Yusuf menjelaskan, Ditjen Pajak selama ini memang meminta PPATK memberikan informasi dan data kepemilikan rekening para penunggak pajak. Ia mencatat, selama lima tahun terakhir,  PPATK telah menyetorkan kepemilikan rekening 3.100 penunggak pajak.

Selain itu, PPATK telah memenuhi permintaan data 2.961 wajib pajak dari Ditjen Pajak. Dari jumlah tersebut, Yusuf menjelaskan, sebanyak 2.393 data telah ditindaklanjuti dengan total utang pajak Rp 25,9 triliun. "Jadi kami sediakan informasi-informasi yang berasal dari nomor rekening mereka (penunggak pajak)," katanya.

Yusuf menambahkan, PPATK telah menghasilkan 1.734 Hasil Analisis yang disampaikan ke penegak hukum selama periode 2011-2016. Laporan tersebut terdiri dari 1.195 Hasil Analisis inquiry dan 539 Hasil Akhir proaktif. (Baca: Jokowi Lantik Pimpinan Baru PPATK, Kiagus Badaruddin dan Dian Rae)

Sedangkan dari pemeriksaan sejak bulan lalu, PPATK menghasilkan 76 Hasil Pemeriksaan (HP) yang disampaikan kepada para penegak hukum. Hasil pemeriksaan ini terkait dengan transaksi keuangan 5.836 rekening pada 632 lembaga jasa keuangan. "Indikasinya banyak, mulai dari narkoba, korupsi, gratifikasi, hingga judi online," katanya.

(Baca: PPATK Lima Negara Buru Pejabat di Panama Papers)

Sekadar tambahan informasi, pada Rabu (26/10) kemarin, Presiden Joko Widodo melantik Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin menjadi Kepala PPATK yang baru menggantikan Yusuf. Adapun Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia Dian Ediana Rae dilantik menjadi Wakil Kepala PPATK menggantikan Agus Santoso.