OJK Panggil Tiga Bank Singapura Terkait Tax Amnesty

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
21/9/2016, 18.14 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil tiga bank asing untuk dimintai keterangan. Panggilan ini terkait beredarnya kabar bank di Singapura melaporkan wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty sejak pekan lalu.

Ketiga bank tersebut adalah OCBC NISP, UOB, dan Developmen Bank of Singapore (DBS). Lembaga-lembaga keuangan tersebut memiliki afiliasi dengan Singapura. Pertemuan yang dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis digelar kemarin.

“OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura tersebut untuk meminta penjelasan tentang informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty,” kata Irwan dalam keterangan resminya yang dilansir OJK, Rabu, 21 September 2016. (Baca juga: Jegal Tax Amnesty, Singapura Berdalih Cuma Cek Dana Mencurigakan).

Sebelumnya, bank sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) menjelaskan bahwa perbankan di Singapura harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force (FATF). Hal ini terkait transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction report/STR) ketika menangangi nasabah yang ingin mengikuti amnesti pajak.

Aturan tersebut mewajibkan bank untuk melapor apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan seperti aktivitas keuangan ilegal maupun pencucian uang. Kebijakan ini pun dilakukan oleh setiap negara yang mengikuti FATF. Laporan transaksi mencurigakan disampaikan perbankan Singapura kepada Kepolisian setempat. (Baca juga: Dirjen Pajak Menduga Konspirasi WNI dengan Bank di Singapura).

Halaman:
Reporter: Martha Ruth Thertina