Pekan Ini, Menteri Keuangan Rilis Tiga Aturan Teknis Tax Amnesty

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
12/7/2016, 11.23 WIB

Pemerintah tengah mematangkan pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Selain sosialisasi kepada pengusaha di dalam dan luar negeri, pemerintah akan segera menerbitkan aturan teknis atau turunan dari Undang-Undang Tax Amnesty yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir Juni lalu.

Kementerian Keuangan berencana menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tax amnesty dalam pekan ini. Dua di antaranya mencakup prosedur dan instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi hasil program tersebut.

“Ada yang mengenai instrumen repatriasi, prosedur, satu lagi saya lupa,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (11/7).

Untuk menggodok peraturan tersebut, Kementerian Keuangan meminta masukan dari berbagai pihak. Yaitu pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kalangan perbankan, direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga konsultan pajak.

(Baca: Pemerintah Siap Berlakukan Tax Amnesty Pekan Depan)

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofyan Wanandi, mayoritas masukan yang disampaikan para pengusaha telah diterima Menteri Keuangan. “Itu untuk membuat PMK, yang minggu ini harus siap,” ujarnya.

Pembahasan PMK terkait prosedur mencakup kemungkinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengikuti progrm pengampunan pajak secara mudah.

Halaman: