PPATK Temukan Modus Transaksi dalam Panama Papers

KATADATA
Panama Papers
Penulis: Muchamad Nafi
7/4/2016, 07.00 WIB

Sejumlah nama politisi, bintang olahraga, dan selebriti yang menyimpan uang mereka di berbagai perusahaan cangkang di luar negeri tercatat dalam dokumen tersebut. Tercatat, dokumen Panama Papers masuk dalam file sebesar 2,6 terabyte (TB). Perinciannya, ada 4,8 juta e-mail, 3 juta database, 2,1 juta dokumen PDF, 1,1 juta foto, 320 ribu dokumen teks, dan 2.000-an file lainnya. (Baca: 6.000 Orang Indonesia Simpan Uangnya di Satu Negara).

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada nama yang sesuai antara data di instansinya dengan Panama Papers. Kendati begitu, dia masih mengkaji dokumen tersebut. Bocoran informasi itu akan melengkapi data pemerintah dalam menyiapkan kebijakan penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menurut dia, pembentukan perusahaan bertujuan khusus atau special purpose vehicle/SPV ini merupakan hal biasa dalam bisnis internasional. Sementara ini, data tersebut masih dikaji mengenai implikasi transaksi yang dilakukan oleh para miliuner tersebut pada pembayaran pajak. Dokumen Panama Papers akan disandingkan dengan data Direktorat Pajak yang diterima dari otoritas pajak negara lain sebagai persiapan penerapan pengampuna pajak. “Akan kami pakai sebagai referensi tambahan,” ujarnya. (Baca: Panama Papers Berpeluang Percepat Pengesahan Tax Amnesty).

Hari ini, kata Bambang, Dewan Perwakilan Rakyat sedang membentuk alat kelengkapan atau badan khusus yang akan membahas Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty. Alternatifnya, RUU Pengampunan Pajak akan ditangani oleh Badan Legislatif, Panitia Khusus, atau Komisi Keuangan DPR. Setelah itu baru dibentuk panitia kerja.

Di tempat terpisah, Anggota Komisi Keuangan DPR Misbakhun mengatakan persoalan teknis dalam aturan tersebut sebenarnya sudah selesai. Namun secara politik belum. Karena itu perlu penjelasan lebih lanjut oleh pemerintah terkait pentingnya kebijakan tax amnesty. Dia menyebutkan, ada 26 sampai 27 pasal dalam draf RUU Tax Amnesty yang diajukan oleh pemerintah. (Baca: 6.000 Orang Indonesia Simpan Uangnya di Satu Negara).

Adapun Wakil Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa menyebutkan keberadaan Special Purpose Vehicle (SPV) adalah hal yang wajar dalam bisnis. Namun dia enggan mengasosiasikan SPV sebagai metode untuk menghindari pajak. “Hanya untuk saving saja bukan untuk menghindari pajak,” kata Erwin di Hotel Sahid, Jakrta, Rabu, 6 April 2016.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Desy Setyowati