Panama Papers Berpeluang Percepat Pengesahan Tax Amnesty

Arief Kamaluddin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
6/4/2016, 17.34 WIB

Geger dokumen Panama Papers tak melulu menjadi kabar buruk. Terkuaknya ratusan perusahaan dan penduduk Indonesia dalam daftar yang bocor dari firma hukum Mossack Fonseca di Panama itu malah dijadikan amunisi baru agar Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty segera disetuji.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Misbakhun mengatakan Panama Papers menjadi bukti bahwa banyak pihak yang mencoba membayar pajak serendah-rendahnya. Untuk bisa menarik uang kembali masuk ke dalam negeri, penerapan tax amnesty menjadi penting. Kemudian, tarif pajak dibuat berdaya saing dan sistem perpajakan diperbaiki. (Baca: Panama Papers yang Merobohkan Pemimpin Negara).

“Ini menjadi bukti bagi kami pentingnya tax amnesty. Kalau tax amnesty bisa dikerjakan dengan baik, dibuka ruang orang meminta maaf, dibuka data-data yang dia punya, akan jadi proses pengampunan di mana orang akan merasa lega. Ini best timing,” kata Misbakhun di kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 6 April 2016.

Sebagaimana Katadata beritakan sebelumnya, mulai Senin awal pekan ini, organisasi wartawan investigasi global yakni International Consortium of Investigative Journalists merilis dokumen bertajuk Panama Papers secara serentak di seluruh dunia. Dokumen yang bersumber dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca di Panama ini menghebohkan dunia. Isinya menyangkut 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak di negara masing-masing.

Di dalam daftar tersebut, terdapat nama-nama politisi, bintang olahraga, dan selebriti yang menyimpan uang mereka di berbagai perusahaan cangkang di luar negeri. Tercatat, dokumen Panama Papers masuk dalam file sebesar 2,6 terabyte (TB). Perinciannya, ada 4,8 juta e-mail, 3 juta database, 2,1 juta dokumen PDF, 1,1 juta foto, 320 ribu dokumen teks, dan 2.000-an file lainnya. (Baca: 6.000 Orang Indonesia Simpan Uangnya di Satu Negara).

Saat ini, rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) sedang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPR. Pembahasanya, kata Misbakhun, menyangkut penetapan badan yang akan membahas tax amnesty. Pilihannya ada dua: RUU Pengampuna Pajak akan dibahas oleh Badan Legislatif atau Komisi Keuangan DPR. Menurut kabar yang diterima Misbakhun, Komisi Keuangan lebih berpeluang untuk merapatkannya

Menurut dia, secara umum pembahasan teknis sudah selesai. Hanya saja, persoalan politik masih berjalan. Misalnya, butuh penjelasan lebih lanjut dari pemerintah bahwa tax amnesty ini penting. Bukan hanya untuk penerimaan pajak tetapi juga perluasan basis pajak.

Dalam kalkulasinya, persoalan teknis bisa selesai dua minggu ke depan. Karena itu dia yakin pembahasannya rampung pada masa sidang yang berakhir pada 29 April ini. (Baca: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).

Namun pandangan berbeda diutarakan Anggota Komisi Keuangan lainnya, Airlangga Hartanto. Menurut dia, pembahasan tax amnesty kemungkinan baru selesai pada masa sidang selanjutnya. Karena masa rapat kali ini sangat singkat. Akibatnya, rencana aturan tax amnesty akan selesai dibahas pada kuartal ketiga 2016.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati