Hikmahanto: Kebijakan Harus Dilihat Konteks Waktu

Arief Kamaludin | Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
26/5/2014, 09.56 WIB

?Kalau dibilang feeling itu punya pengalaman seperti apa, bukan pakai perasaan seperti apa. Misalkan hakim di Indonesia dengan hakim di Malaysia, dengan pakai data yang sama mungkin intuisinya berbeda. Karena ambil keputusan pasti beda.?

Menurutnya, langkah pencegahan terjadinya krisis pada 2008 juga termasuk situasi darurat, tanpa harus terjadi krisis terlebih dahulu baru melakukan tindakan. Apalagi pemerintah ketika itu mengeluarkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

?Menurut saya intuisinya lebih baik mencegah dulu,? kata Hikmahanto. ?Lebih baik konservatif, lebih baik risiko ambil saja. Yang tidak boleh (adalah) menilai kebijakan setelah terjadi kebijakan itu, terus kemudian menggunakan kata maca sekarang.?

Sebelumnya, dua saksi ahli hukum yang dihadirkan jaksa KPK pada persidangan kasus Century, yakni Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Purwokerto) Kuat Puji Prayitno dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (Solo) Supanto, menyatakan bahwa kebijakan KSSK menyelamatkan Century dengan alasan situasi krisis tidak bisa dibenarkan.

Sebab, menurut Puji, sebuah tindakan darurat sebagai pembenar kebijakan, hanya bisa dilakukan bila kondisi krisis terjadi. Sedangkan kebijakan yang dilakukan sekadar untuk mencegah terjadinya krisis, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan darurat. Hanya bersifat antisipasi.

Argumen saksi ahli tersebut dipertanyakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej. Eddy menegaskan bahwa dilansirnya tiga Perppu pada 2008 merupakan bukti adanya situasi krisis, yang kemudian menjadi dasar dari ditempuhnya kebijakan penyelamatan Bank Century.  

Adapun dasar hukum penerbitan Perppu adalah Undang-undang Dasar 1945. Dalam pasal 22  disebutkan bahwa dalam hal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. ?Jadi keadaannya darurat? ujarnya kepada Katadata. ?Kalau (sekadar) antisipasi, tidak mungkin dikeluarkan Perppu.?
(Baca: Pakar Hukum UGM Kritik Saksi Ahli KPK)

Halaman:
Reporter: Rikawati