Jaga Likuiditas Bank, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%

Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi. LPS memangkas suku bunga penjaminan untuk seluruh simpanan rupiah dan valas masing-masing 0,25%.
Penulis: Agustiyanti
29/5/2020, 16.11 WIB

Kendati demikian, menurut dia, LPS akan terus memantau dan mengevaluasi kondisi tersebut. Pihaknya juga terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan arah suku bunga perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kondisi likuiditas perbankan.  

(Baca: LPS Beri Kelonggaran, Bank Telat Bayar Premi Tak Dikenai Denda)

LPS juga mengingatkan kepada perbankan untuk menyampaikan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.

Sebelumnya, BI dalam Rapat Dewan Gubernur pada 18-19 Mei 2020 memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate/BI7DRR di level 4,5%. Adapun tren suku bunga acuan BI dapat dilihat dalam databoks di bawah ini. 

Halaman: