Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, audit investigasi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih terus berjalan, dengan kemungkinan mengembangkan pemeriksaan ke kerugian perekonomian negara.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, setelah menentukan perhitungan kerugian negara atau PKN, pihaknya akan melanjutkan audit dengan tujuan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab secara utuh.
Pihak-pihak yang dimaksud antara lain, Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas bursa, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta BUMN yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Perkiraan kami, audit bisa kami selesaikan akhir tahun ini," kata Agung, dalam konferensi pers, Senin (29/6).
BPK mengakui proses audit investigasi ini cukup panjang, sebab ada pandemi virus corona. Selain itu, Agung meminta publik memahami bahwa pada paruh pertama, sebagian besar energi dan sumber daya BPK diarahkan untuk menjalankan tugas pokoknya. Dalam hal ini adalah, memeriksa laporan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan sejumlah badan-badan pengelola keuangan negara.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menambahkan, tujuan perluasan lingkup audit OJK, Kementerian BUMN, serta otoritas bursa dan BUMN-BUMN lain adalah, untuk melihat keterkaitan dan seberapa besar pengaruh pihak-pihak yang bersangkutan terkait pembelian saham.
(Baca: Kejaksaan Tetapkan Pejabat OJK & 13 Perusahaan Tersangka Jiwasraya)
Terhadap BUMN-BUMN tertentu, BPK ingin mengungkap peran pihak-pihak tersebut saat bertransaksi dengan Jiwasraya. Bentuk transaksinya ini dikatakan Agus, cukup luas, mencakup berinvestasi, membantu ataupun bekerja sama dalam konteks mengatur keuangan Jiwasraya.
Untuk audit investigasi ini, BPK juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat aliran dana dari Jiwasraya.
Harapannya, hasil audit akan mampu memberikan rekomendasi terkait perbaikan sistem di pasar modal yang harus dilakukan pemerintah. Dengan demikian, mampu memperbaiki kepercayaan publik dan investor terhadap sektor pasar modal dan jasa keuangan.
Meski demikian, Agung mengungkapkan, sejauh ini BPK belum mengubah nominal kerugian negara, yakni Rp 16,8 triliun. Angka ini, menurutnya, menjadi definisi yang pasti dari kerugian keuangan negara. Namun, audit investigasi diharapkan mengungkap dampak dugaan korupsi Jiwasraya terhadap perekonomian negara.
Sebagai informasi, sebelumnya BPK sudah mengumumkan hasil audit terkait kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018. Proses investigasi tersebut memakan waktu dua bulan, dengan menggunakan metode total loss.
"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung, dalam konferensi pers, Senin (9/3).
(Baca: Kejaksaan Sebut Fakhri Hilmi Mengetahui Jiwasraya Beli Saham Gorengan)