Kejaksaan Sebut Fakhri Hilmi Mengetahui Jiwasraya Beli Saham Gorengan

Image title
26 Juni 2020, 15:37
Kejaksaan Agung, Kejaksaan, saham gorengan, Asuransi Jiwasraya, Jiwasraya
Jiwasraya.co.id
Kejaksaan Agung menduga Fakhri Hilmi mengetahui adanya transaksi saham gorengan dalam portofolio saham reksa dana 13 manajer investasi yang dibeli Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menduga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengetahui transaksi PT Asuransi Jiwasraya membeli 'saham gorengan' melalui 13 perusahaan manajer investasi (MI). Sebagai mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA, Fakhri sebetulnya memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi.

Namun, karena diduga bersekongkol dengan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) EF dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto, ia tidak menjatuhkan sanksi terhadap 13 manajer investasi yang turut menjadi tersangka.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, perkara tersebut dimulai pada 2014-2017, ketika Jiwasraya berencana berinvestasi melalui 13 manajemen investasi.

Saham-saham dalam portofolio reksa dana 13 manajer investasi harganya diduga sudah dinaikkan secara signifikan oleh terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

"Laporan tim Direktorat Transaksi Efek (DPTE) OJK menyimpulkan, penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 atau UU Pasar Modal dan telah dilaporkan kepada Fakhri Hilmi," kata Hari, dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (25/6).

Pelanggaran yang dimaksud mengacu pada Pasal 91 dan 92 dalam UU Pasar Modal. Dua pasal ini merupakan bagian dalam Bab XI UU Pasar Modal, mengenai penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.

(Baca: Fakhri Hilmi, Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya)

Pasal 91 UU Pasar Modal menyebutkan "Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek".

Sementara, Pasal 92 menyebutkan "Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek".

Kejaksaan menyebut, beberapa portofolio saham yang harganya telah dinaikkan secara signifikan antara lain, saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).

Lalu, saham PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Bumi Teknokultura Unggul (BTEK), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Rimo International Lestari (RIMO), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).

Menurut Hari, saat itu Fakhri sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA OJK, memiliki wewenang untuk tidak merekomendasikan Jiwasraya membeli saham-saham tersebut. Bahkan, Fakhri pun memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada 13 manajer investasi.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement