Setujui APBN 2021, DPR Beri Catatan soal Suntikan Modal Jiwasraya

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU APBN 2021 sebagai UU pada Selasa (29/9)
29/9/2020, 20.37 WIB

Sri Mulyani akan tetap meminta BPUI untuk tetap mengupayakan pengembalian aset Jiwasraya. Terkait jumlahnya, Jaksa Agung akan membantu menghitung target aset yang bisa dikembalikan dari berbagai kasus di peradilan.

 Permasalahan fraud  tengah ditangani oleh kejaksaan. Namun, untuk pengembangan lembaga Jiwasraya akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kami juga tidak akan memberi reward terhadap para peserta Jiwasraya yang bukan tradisional," ujar dia.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikkan penyertaan modal negara kepada BUMN mencapai Rp 37,4 triliun. Secara perinci, PMN akan diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial sebesar RP 2,25 triliun, PT Hutama Karya Rp 6,21 triliun, PT PLN Rp 5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 470 miliar, PT Pelindo III Rp 1,2 triliun, PT PAL Indonesia Rp 1,28 triliun, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma. Pembiayaan itu diberikan dalam rangka akselerasi pembangunan infrastruktur tahun depan.

PMN juga akan diberikan kepada PT BPUI juga akan mendapat dukungan investasi pemerintah Rp 20 triliun untuk penguatan kelembagaan UMKM, UMI, asuransi, dan penjaminan. Sementara itu, investasi PT Geodipa Energi, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional belum ditentukan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria