BI-OJK Kompak Cegah Bank Sakit lewat Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. BI menyebut belum ada bank yang mengajukan pinjaman likuiditas jangka pendek hingga saat ini.
20/10/2020, 16.12 WIB

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP dan PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat pra-permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, penyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima, dan pelunasan serta eksekusi agunan.

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

BI sebelumnya menyatakan belum ada bank yang mengajukan permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek hingga saat ini. Kondisi industri perbankan sehat dengan likuiditas yang cenderung melonggar.  Adapun kebutuhan likuiditas oleh bank masih dapat  dipenuhi melalui mekanisme term repo. 

Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam mengatakan fasilitas PLJP memang diperuntukkan bagi bank yang mengalami missmatch atau masalah likuiditas jangka pendek.  "Belum adanya bank yang memanfaatkan fasilitas ini, menurut dia, merupakan hal baik.

"Dapat diartikan bahwa bank-bank tidak mengalami tekanan likuiditas yang serius," ujar Piter kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria