OJK Rancang Aturan Bank Digital, Modal Minimal hingga Rp 10 Triliun

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Penulis: Ihya Ulum Aldin
18/2/2021, 18.31 WIB

Meski minimal modalnya berbeda-beda, Anung mengatakan ada beberapa persyaratan yang sama bagi seluruh bank digital. Seperti persyaratan memiliki model bisnis yang realistis dan implementatif dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam memenuhi kebutuhan nasabah.

Kemudian, persyaratan memiliki kemampuan untuk mengelola bank digital yang prudensial dan berkesinambungan. Manajemen bank digital ini juga harus paham mitigasi dan kapabilitas manajemen risiko untuk mengantisipasi berbagai risiko digital, termasuk kejahatan siber (cyber crime).

Dalam rancangan peraturan juga disyaratkan bank digital harus memiliki perlindungan data nasabah. Lalu, memenuhi aspek tata kelola, termasuk direksi memiliki kompetensi di bidang teknologi dan informasi.

OJK juga membuka peluang persyaratan terkait dengan kantor pusat, dimana bank digital dimungkinkan untuk memiliki hanya satu kantor pusat saja. Sehingga, seluruh layanan dilakukan secara digital.

"Lalu normatif, termasuk perlindungan data nasabah, memberikan upaya kontributif untuk perkembangan ekosistem keuangan digital, termasuk inklusi keuangan," kata Anung menambahkan.

Halaman: