Membayar zakat termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat merupakan sebagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat.
Dalam Islam, zakat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis harta atau kekayaannya, yakni zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, profesi, investasi, tabungan, rikaz, fitrah, dan zakat emas atau perak.
Aturan Zakat Emas atau Perak
Mengutip Badan Amiz Zakat Nasional (Baznas), zakat emas atau perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul.
Kewajiban membayar zakat emas/ perak ini tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
Kewajiban membayar zakat jenis ini juga ditegas dalam hadits riwayat Abu Dawud Rahimahullah. “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai persentasenya."
Dalam Al-Quran surah ar-Rum ayat 39, Allah SWT berfirman. "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)," QS. Ar-Ruum Ayat 39.
Syarat Zakat Emas atau Perak
Tidak setiap orang yang memiliki emas bisa dikeluarkan sebagai zakat, ada beberapa syarat zakat emas yang harus diperhatikan:
- Emas atau perak milik pribadi
Emas yang hendak dizakatkan merupakan miliki pribadi secara sah, bukan milik orang lain atau pinjaman.
- Mencapai haul
Emas atau perak tersebut baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun.
- Mencapai nisab
Emas atau perak yang dimiliki telah mencapai batas untuk bisa dikategorikan sebagai kekayaan yang wajib dizakati. Nisab zakat emas sebesar 85 gram, sementara perak sebesar 595 gram.
Cara Menghitung Zakat Emas atau Perak
Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak. Cara menghitungnya dengan menggunakan rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Contoh:
Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Apabila hendak mengeluarkan zakat dengan uang, maka emas tersebut harus dikonversikan nilainya dengan mengacu pada harga emas ketika berzakat. Misalnya, harga emas Rp 700 ribu per gram, maka 200 gram senilai Rp 140 juta. Zakat yang wajib dikeluarkan Anto adalah 2,5% kali Rp 140 juta = Rp 3,5 juta.
Untuk perak, besar zakat yang harus dikeluarkan juga 2,5%. Jika seluruh perak yang dimiliki tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka hitungan zakat adalah perak yang dimiliki kali harga perak kali 2,5 %.
8 Golongan Penerima Zakat
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta).
- Orang miskin (orang yang tidak punya penghasilan yang cukup).
- Riqab (hamba sahaya atau budak).
- Gharim (orang yang mempunyai banyak utang).
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam).
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah).
- Musafir dan pelajar perantauan.
- Amil atau panitia penerima dan pengelola zakat.
Saluran Zakat
Untuk menunaikan zakat emas atau perak, pemberi zakat bisa langsung membaginya kepada mereka yang membutuhkan dengan merujuk pada delapan golongan penerima zakat. Cara ini juga dilakukan sembari menjalin silaturahmi dengan para penerima zakat.
Selain itu, bisa juga melalui penyalur zakat. Ada banyak layanan distribusi zakat yang tersebar di Indonesia Salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Badan tersebut menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitranya, seperti Pegadaian dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), atau melalui aplikasi Tamasia.
Bayar Zakat Lewat Aplikasi Tamasia
Membayar zakat melalui aplikasi tentunya akan lebih praktis. Salah satu amil zakat digital populer di Indonesia yaitu Tamasia. Berikut cara bayar zakat emas/ perak melalu aplikasi Tamasia.
- Klik fitur “Transfer Emas”.
- Masukkan nomor telepon selular Baznas 0878-7737-3555.
- Masukkan jumlah gram emas yang akan dizakatkan.
- Setelah selesai maka bukti transfer zakat akan dikirim melalui email dari Baznas dalam tujuh hari kerja.