Marak Pinjol Ilegal, Pemerintah dan OJK Didesak Lindungi Data Nasabah

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Foto: Antara
24/10/2021, 15.08 WIB

Secara total, Bareskrim Polri telah menangkap 45 orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Salah satu pelaku menggunakan kedok koperasi simpan pinjam dalam menjalankan aksinya.

Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari pemodal hingga penagihan dengan ancaman.  "Seperti memposting gambar nasabah yang telah diedit dengan gambar yang berbau pornografi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Jumat (22/10).

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pinjol ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Mahfud menyampaikan bahwa UU ITE dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto-foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah.

Sedangkan Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32. "Penyebaran foto-foto tidak senonoh untuk mengancam orang agar malu," ujar Mahfud dalam pernyataan pers daring pada Jumat (22/10).




Halaman: