Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi PT Asabri

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
7/12/2021, 07.30 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dengan hukuman mati terkait kasus korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Heru mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun yang dimana Rp 12,6 triliun masuk ke kantong Heru dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

"Terdakwa Heru Hidayat tidak memiliki sedikit pun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah," ujar Leonard dalam keterangan resminya pada Senin (6/12) malam.

Jaksa menuntut Heru dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Heru diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tuntutan ini didasari oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana.

Heru juga sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan kerugian negara yang mencapai Rp 16,8 triliun yang dimana sebesar Rp 10,7 triliun telah dinikmati oleh Heru.

Jaksa menilai bahwa skema kejahatan yang dilakukan Heru sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated. Hal ini karena skema tersebut dilakukan dalam periode waktu yang panjang dan berulang-ulang melibatkan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen dalam sistem pasar modal, dan menimbulkan banyak korban dan bersifat meluas.

Heru bersama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro yang juga tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja dituntut penjara 10 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus korupsi PT Asabri. Simak databoks berikut:

Lima orang tersangka lainnya dalam kasus Asabri adalah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri, Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Asabri periode 2013-2014 dan periode 2015-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Satu tersangka telah dihentikan proses tuntutannya karena meninggal pada bulan Juli lalu, ia adalah Ilham Wardhana Siregar yang menjabat Kepala Divisi Investasi Asabri pada periode 2012-2017.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka tindak pidana korupsi. Leonard mengatakan kasus tipikor tidak hanya menimbulkan kerugian yang besar, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat. Kejaksaan memberikan contoh kasus Jiwasraya dan Asabri yang menimbulkan kerugian negara masing-masing hingga Rp 16,8 triliun dan Rp 22,78 triliun.

"Hak pegawai dan prajurit di kasus Asabri terganggu. Padahal ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," ujar Leonard dalam keterangan resmi pada 28 Oktober lalu.

Jaksa Agung Burhanuddin saat ini juga sedang mengupayakan agar uang hasil korupsi dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat. Ia juga berupaya memastika kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak kasus korupsi.

Reporter: Nuhansa Mikrefin