Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perdagangan aset kripto per 1 Mei 2022. Pedagang kripto seperti Indodax dan Tokocrypto pun menaikan biaya transaksi (trading fee) bagi pengguna.
Indodax misalnya telah menaikan biaya yang dikenakan dalam proses pembelian aset kripto atau taker fee dari semula 0,3% menjadi 0,51%. Sedangkan, biaya yang dikenakan dalam proses penjualan atau maker fee tetap 0%.
Peningkatan trading fee itu menyesuaikan dengan penerapan pajak kripto dari Kemenkeu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Namun, saat ini Indodax belum membedakan biaya dan besaran pajak antara customer buyer dan seller sesuai dengan beleid tersebut.
"Indodax akan melakukan pemotongan dan penyetoran sesuai dengan mekanisme PMK Nomor 68/PMK.03/2022," demikian dikutip dari laman resmi Indodax pada Jumat (6/5).
Selain Indodax, Tokocrypto pun mengenakan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1% sesuai aturan Kemenkeu. Mulai 1 Mei 2022, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31%, yakni trading fee yang awalnya 0,1% ditambah PPN dan PPh 0,21%.
Tokocrypto menyontohkan, apabila terjadi transaksi jual aset bitcoin sebanyak 0,5 BTC dengan harga satuan Rp 500 juta, maka beban biaya yang pengguna tanggung adalah Rp 775 ribu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan pajak atas transaksi kripto lebih dari Rp 1 triliun.
"Total transaksi kripto ini sekitar Rp 850 triliun. Coba dikali 0,2%, jadi sekitar Rp 1 triliun," kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung dalam diskusi dengan media, Rabu (6/4).
Ia mengatakan, potensi jumbo penerimaan tersebut bisa dioptimalkan untuk mempertebal bantuan sosial kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat kaya yang berinvestasi di kripto ini juga ikut berkontribusi ke negara.
Apalagi, transaksi kripto di Indonesia terus meningkat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi pada tahun lalu Rp 859,4 triliun. Nilainya melonjak 1.222,8% dibandingkan tahun 2020 yang hanya Rp 64,9 triliun.
Lonjakan mulai terlihat sejak memasuki kuartal kedua 2021. Dalam dua bulan pertama tahun ini, nilai transaksi kripto juga sudah mencapai Rp 83,8 triliun. Ini lebih besar dibandingkan nilai transaksi untuk keseluruhan tahun lalu.