Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar peraturan perlindungan konsumen yang baru diterbitkan regulator.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan perlindungan konsumen sejak perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa. Regulasi ini menyempurnakan POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan, seluruh PUJK yang terdaftar wajib untuk mematuhi POJK baru tersebut. "POJK ini berlaku untuk semua PUJK, kecuali lembaga keuangan mikro," terangnya, kepada awak media, Jumat (20/5).
Sarjito menjelaskan, substansi penyempurnaan peraturan ini bertujuan agar PUJK semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat. Salah satu yang juga ditekankan OJK, PUJK wajib memberikan waktu yang memadai memahami perjanjian sebelum ditandatangani.
"Kita harus rasional ketika ditawari produk, apalagi jasa keuangan. Pastikan kalau tidak jelas, tanyalah ke OJK," terangnya.
Kemudian, POJK tersebut juga telah memuat aturan mengenai perlindungan data pribadi. PUJK dilarang memberikan atau menyalahgunakan data maupun informasi pribadi konsumen kepada pihak lain tanpa persetujuan konsumen.
OJK, kata Sarjito, juga memberikan sejumlah sanksi yang cukup komprehensif sesuai dengan jenis pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sanksi denda, pembatasan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha.
Selain itu, kata dia, OJK juga melakukan pengawasan dalam dua pendekatan, yakni pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
Pengawasan langsung dapat berupa pengamatan lapangan, pemeriksaan tematik, dan pemeriksaan khusus yang dilakukan kepada PUJK. Kemudian, pengawasan tidak langsung antara lain berupa pengawasan dini melalui penelitian/penelaahan, analisis, dan evaluasi laporan PUJK yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SIPEDULI).