LPS Akan Panggil Bank Digital yang Tawarkan Bunga Simpanan Selangit

Katadata
Lembaga Penjamin Simpanan
Penulis: Abdul Azis Said
25/5/2022, 17.32 WIB

Lebih lanjut, LPS juga mengingatkan bahwa nasabah juga perlu lebih proaktif menanyakan soal tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Menurutnya, sudah menjadi salah satu hak dari nasabah untuk mengetahui soal kebijakan bunga penjaminan.

Sejauh ini rata-rata tingkat bunga simpanan di perbankan masih di bawah tingkat bunga penjaminan. Berdasarkan pantauan LPS, suku bunga pasar simpanan untuk rupiah terpantau turun terbatas dua bps menjadi 2,36% pada periode observasi 8 April sampai 17 Mei 2022. 

Namun, LPS mengatakan ruang penurunan bunga simpanan khususnya rupiah ke depan akan semakin terbatas dan memasuki fase akhir penurunan. Hal ini sejalan dengan permintaan kredit yang pulih dan normalisasi likuiditas oleh Bank Indonesia.

LPS memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing pada bank umum masing-masing tetap 3,5% dan 0,25%. Sedangkan bunga penjaminan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih di posisi 6%. Kebijakan ini berlaku untuk periode 28 Mei sampai 30 September 2022.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said