Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengusulkan agar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas di bawah 25 megawatt (MW) tidak dikenakan pajak karbon. Hal ini agar tidak menambah beban biaya pokok produksi di pembangkit tersebut.

"PLTU di bawah 25 MW mungkin dapat dikecualikan kewajiban pajak karbon, dari sisi kontribusi emisi sangat kecil dibandingkan PLTU skala besar," kata Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN Nugroho Adi Sasongko dalam Webinar Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau, Senin (20/6).

Nugroho menuturkan PLTU skala kecil rata-rata berada di luar Pulau Jawa dan dibangun berdasarkan penugasan karena kebutuhan elektrifikasi di daerah terdepan, terluar, dan terpencil sehingga perlu dipertimbangkan agar tidak membebankan pajak karbon kepada PLTU itu.

Dengan demikian, dapat menjaga keberlanjutan elektrifikasi di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) itu ketika belum ada pembangkit listrik dengan sumber energi terbarukan.

"Kita juga harus perhatikan bahwa jika kita memberikan pajak karbon ke daerah yang dengan PLTU skala kecil di bawah 25 MW dan di daerah 3T, itu akan menambah beban biaya pokok produksi dan akan menyebabkan ketidakadilan secara ekonomi untuk daerah-daerah 3T," ujarnya.

Nugroho menuturkan pihaknya juga merekomendasikan agar penetapan pajak karbon tidak hanya diklasifikasikan berdasarkan kapasitas pembangkit melainkan perlu dikategorikan berdasarkan jenis teknologi di tiap kapasitas.

Selain itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi agar metodologi perhitungan pajak karbon sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan update terkini dari metodologi Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).

Nugroho mengatakan pelaksanaan pajak karbon juga dilakukan secara bertahap. Jika tahap pertama dilaksanakan untuk PLTU skala besar dan kemudian jika mekanisme sudah baik maka bisa dilanjutkan untuk PLTU skala kecil 25-100 MW.

Ia juga merekomendasikan harmonisasi dalam kebijakan dan peraturan teknis seperti dalam penggunaan istilah dan mekanisme yang sebaiknya seragam tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pembangkit.

Di samping itu, sosialisasi dan edukasi pajak karbon juga harus dilaksanakan dengan baik kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pemerintah menetapkan tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Pajak karbon diterapkan secara bertahap dengan PLTU batu bara yang akan pertama kali dikenakan pajak karbon. Rencananya, pajak karbon mulai diterapkan pada Juli 2022.

Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar.

Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah emisi karbon.

Reporter: Antara