Bank Mandiri Siap Jika OJK Tak Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Bank Mandiri
Manajemen Bank Mandiri
28/7/2022, 20.11 WIB

PT Bank Mandiri Tbk. menyatakan kesiapannya jika kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19 tidak diperpanjang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah Maret 2023. Pasalnya, perusahaan sudah memupuk cadangan kerugian penurunan nilai yang cukup untuk mengantisipasi hal tersebut. 

“Kami sudah siap karena cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang diperlukan sudah kami bentuk setiap bulan,”  kata Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri, Sigit Prastowo, dalam paparan publik pada Kamis (28/7).

Dia menambahkan, perseroan juga memvalidasi tercukupinya jumlah pencadangan CKPN seiring dengan perkembangan ekonomi makro di Indonesia maupun di global yang menunjukkan perbaikan. 

Hal ini terlihat dari data sampai dengan akhir Juni 2022, posisi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bank Mandiri kian melandai. “Angka tersebut secara konsolidasi termasuk perusahaan anak atau secara bank only tinggal Rp 58,2 triliun,” katanya. 

Jumlah tersebut sudah jauh lebih rendah dari posisi Juni 2021 sebesar Rp 96,5 triliun. Dia menjelaskan bahwa penurunan tersebut didorong oleh pelunasan pembayaran cicilan oleh para debitur. Selain itu, didorong oleh para debitur yang restrukturisasinya sudah selesai. 

“Kami terus akan melakukan upaya untuk mengurangi balance dari remaining portfolio restrukturisasi kredit tersebut sampai dengan akhir tahun dan tahun depan,” tambahnya.  

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail